Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Segera Tetapkan Tersangka Korupsi ADD Desa Berindat
Oleh : Wandy
Rabu | 27-01-2021 | 17:24 WIB
yoshua-P1.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yoshua Tobing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tak lama lagi akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir.

Alasan tersendatnya penyidikan karena kondisi pandemi Covid-19 dan minimnya personel Pidsus Kejari Lingga.

Namun, saat ini kendala tersebut sudah mendapatkan solusi, dengan penambahan penyidik di Kejari Lingga.

"Dari hasil keterangan saksi dan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kami simpulkan ada dua orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi ADD Berindat," kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Yoshua Tobing, Rabu (27/1/2021).

Yoshua menuturkan, untuk kerugian dalam perkara itu yang diperkirakan lebih dari Rp 500 juta. Namun untuk nilainya pastinya, pihak Kejari Lingga masih menunggu audit dari Inspektorat Kabupaten Lingga.

"Kalau nilai real kerugian negara maaih menunggu perhitungan tenaga ahli yang kami datangkan dari Inspektorat Lingga. Namun berdasarkan penyidikan kerugian negara kami perkirakan di atas Rp 500 juta," tuturnya.

Untuk proses penyidikan, pihaknya telah memintai keterangan tambahan dari mantan Kepala Desa Berindat berinisial ID, dan mantan Bendahara Desa Berindat yakni Dy masa tahun 2019.

"Lalu, mantan Bendahara Desa Berindat tahun 2018 dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) yang kita mintai keterangan," ujarnya.

Diketahui, untuk jumlah ADD dari pusat tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Sedangkan, ADD yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2018 sebesar Rp 700 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp 750 juta.

"Modusnya ada dugaan penyimpangan (mark up) anggaran desa, kegiatan fiktif dan pembangunan yang tidak selesai," ucap Yoshua.

Editor: Gokli