Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koko, Penyalur TKI Ilegal ke Singapura Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-01-2021 | 12:04 WIB
sidang-tki11.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan tuntutan perkara TKI Ilegal di PN Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hamid alias Koko, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara ilegal, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamid alias Koko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutan secara daring di PN Batam, Selasa (26/1/2021).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat tuntutan, jaksa Samuel menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Hamid alias Koko telah terbukti bersalah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar negeri.

"Menyatakan terdakwa Hamid alias Koko telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, terang Samuel, terdakwa Hamid alias Koko berperan sebagai penyalur yang telah berkoordinasi dengan agen yang ada di Singapura. Para PMI itu, kata Samuel, nantinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Berdasarkan keterangan para saksi, ungkapnya, sebelum diberangkatkan para korban atau calon PMI tidak mendapat pelatihan apapun. Selain itu, terangnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri.

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Mengetahui dirinya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Hamid alias Koko yang mengikuti persidangam melalui video teleconference langsung mengajukan Pledoi secara lisan, yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya minta keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Koko.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan akan kembali digelar minggu depan," pungakas hakim David.

Untuk diketahui, kasus penempatan PMI ini terkuak setelah polisi menangkap beberapa calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center.

"Penangkapan terhadap terdakwa Hamid alias Koko berdasarkan informasi dari calon PMI di pelabuhan Internasional Batam Center," terang JPU Samuel.

Dari informasi itu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hamid alias Koko di rumahnya yang beralamat di perumahan winer milineum mansion Blok E1 No 10, kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

"Saat ditangkap, ternyata dirumah terdakwa banyak ditemui para calon PMI yang hendak di berangkatkan ke luar negeri. Rumah terdakwa merupakan tempat penampungan para calon PMI," tutupnya.

Editor: Yudha