Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Bawa 30 Ribu Butir Pil Ekstasi ke Batam, Jemmy Terancam Hukuman Mati

16-04-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Jemmy alias Jem, anggota sindikat penyelundupan narkotika jenis ekstasi terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/4/2020).

Pasalnya, dia ketangkap petugas Bea Cukai Batam karena membawa 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Kota Batam.

Polda Kepri Geram Aktivitas Karaoke di Hotel Planet Holiday Tetap Buka

16-04-2020 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggebrek aktivitas karaoke di Hotel Planet Holiday pada Rabu (15/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan.

Harris Hotel Batam Beri Dukungan Para Tenaga Medis

16-04-2020 | 15:19 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - HARRIS Hotels regional Batam sebagai bagian dari jaringan TAUZIA Hotels memberikan dukungan kepada para tenaga medis dengan pembagian lunch box di Rumah Sakit BP Batam, Tanjung Pinggir, Sekupang yang merupakan rumah sakit rujukan dalam penanganan COVID-19.

Kejari Batam Terima Limpahan Berkas Perkara Mikol dan Rokok di Sei Panas

16-04-2020 | 14:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menerima limpahan berkas perkara gudang rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13, nomor 5 Sungai Panas, Kota Batam.

"Iya benar, kami telah menerima limpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Bea dan Cukai Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2020).

Aniaya Mantan Pacar, WN Singapura Divonis 6 Bulan Penjara

16-04-2020 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara (WN) Singapura, Norizal bin Mohamed Yatim divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Naimatur Ridha di salah satu apartemen di Kota Batam.

Menurut ketua majelis hakim Jasael, vonis yang dijatuhkan karena berdasarkan pada fakta persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal l 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.