Terima Uang Hasil Kejahatan, Dua Istri Perampok di Batam Divonis 7 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-02-2025 | 11:44 WIB
Lucky-Lusi.jpg
Terdakwa Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti, usai divonis 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada dua perempuan, Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). Keduanya terbukti menerima uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh suami mereka, Marco Tamba dan Roy Fablo.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Welly Irdianto, didampingi Twis Retno dan Stuart Wattimena, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Luky Anggreini dan Lusi Apriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan penjara," ujar hakim, saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Luky dan Lusi masing-masing menerima uang sebesar Rp 30 juta dari hasil perampokan yang dilakukan oleh suami mereka. Dana tersebut digunakan untuk membeli ponsel, perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Marco Tamba dan Roy Fablo telah lebih dulu divonis dalam perkara utama. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas aksi perampokan dengan modus pecah kaca di parkiran sebuah pusat bisnis di Batam pada 23 September lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 800 juta milik seorang pengusaha berinisial A, yang baru saja menarik dana dari bank.

Pihak kepolisian menduga bahwa para pelaku telah mengintai korban sejak keluar dari bank sebelum melancarkan aksinya dengan cepat dan terencana.

Editor: Gokli