Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Sebut Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Disebabkan Tingginya Kebutuhan Valas Korporasi

29-04-2020 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengklaim pelemahan nilai tukar rupiah beberapa hari terakhir disebabkan oleh tingginya kebutuhan korporasi terhadap valuta asing (valas). Kondisi tersebut meningkatkan permintaan valas di pasar keuangan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan kebutuhan valas biasanya memang tinggi jelang akhir bulan. Permintaan yang tinggi itu membuat ketersediaan dolar Amerika Serikat (AS) semakin terbatas, sehingga rupiah tertekan terhadap dolar AS.

Begini Cara Ajukan Penundaan Cicilan KPR di Tengah Pandemi Covid-19

29-04-2020 | 09:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan atau pelonggaran untuk membayar cicilan kredit bagi nasabah yang terdampak penyebaran virus corona. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR).

Aturan pelonggaran itu tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

Menteri ESDM Tetapkan Harga Gas untuk PLN Jadi 6 Dolar Per MMBTU

28-04-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

Yuk, Pesan Paket Takjil Buka Puasa di Harris Hotel Batam Center

28-04-2020 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - HARRIS Hotel Batam Center menyediakan promosi ramadan untuk menyambut kebutuhan takjil berbuka puasa.

Kebutuhan masyarakat Batam tahun ini memiliki perbedaan, dengan anjuran pemerintah agar membatasi aktivitas diluar rumah kepada aktivitas yang tidak bisa dihindari atau sangat penting, kebutuhan masyarakat lebih banyak dilakukan di dalam rumah saja.

Pemkab Karimun Beri Keringanan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Terdampak Covid-19

27-04-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun mengakui tiga sektor penggerak ekonomi di daerah itu paling terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabanpenda) Kabupaten Karimun, Dr H Kamarullazi  mengatakan, usaha perhotelan, restoran dan hiburan merupakan salah satu yang terkena dampak di tengah merebaknya Covid-19.

Pemerintah Pastikan Penurunan Tarif PPh Badan Berlaku Tahun Ini

27-04-2020 | 09:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan stimulus penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan mulai berlaku pada masa pajak tahun berjalan 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, mengatakan melalui stimulus itu maka tarif lama 25 persen dan 20 persen tidak berlaku lagi.

PGN Salurkan Rp 3,7 Miliar untuk Penanganan COVID-19

26-04-2020 | 15:34 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai subholding gas dan bagian dari BUMN, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan melalui anak usahanya berkomitmen untuk berkontribusi pada program pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Dua Relaksasi Bea Cukai untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19 di Kawasan Berikat dan KITE

25-04-2020 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat Virus Corona (Covid-19).

Pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 30/PMK.04/2020.