Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eks Karyawan PT Karimun Granit dan SPSI Gelar Aksi Damai, Tuntut Janji Bupati Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 21-01-2025 | 12:44 WIB
Unras-Karimun.jpg Honda-Batam
Aksi damai eks karyawan PT Karimun Granit (KG) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di depan kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (21/1/2025). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Puluhan mantan karyawan PT Karimun Granit (KG) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (21/1/2025).

Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mereka menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD, Raja Rafiza, dan anggota Komisi I DPRD, menuntut realisasi janji Bupati Karimun, Aunur Rafiq, terkait penyelesaian hak-hak eks karyawan.

Aksi unjuk rasa ini berujung pada pertemuan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang melibatkan perwakilan eks karyawan, SPSI, pihak perusahaan PT KG, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Raja Rafiza, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Anwar Hasan, serta perwakilan dari Pemkab Karimun, termasuk Asisten II, Abdullah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Rupindy Alamsjah.

PT KG Tegaskan Hak Karyawan Sudah Dipenuhi

Dalam pertemuan tersebut, HRGA Superintendent PT KG, Hadi Utomo, menyatakan pihak perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hak-hak karyawan, termasuk pesangon, tunjangan, dan upah, telah dipenuhi dan tercatat dalam laporan keuangan yang transparan.

"Kami sudah menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku dalam hubungan industrial. Tuntutan yang diajukan sebagian besar tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Hadi Utomo.

Hadi juga berharap agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut, menegaskan bahwa PT KG berkomitmen menjalankan operasional perusahaan secara transparan dan berkeadilan.

Ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, mengklarifikasi tuntutan mereka tidak ditujukan kepada perusahaan, melainkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Ia menuding Bupati tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan masalah eks karyawan PT KG.

"Kami tidak menuntut perusahaan, tetapi kami menuntut Bupati. Dia berjanji akan 'pasang badan' dan pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan ini. Kami hanya meminta janji tersebut ditepati," tegas Hanis.

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menjelaskan pihaknya telah mengundang Bupati Aunur Rafiq untuk menghadiri pertemuan ini. Namun, karena ada tugas di luar kota, Bupati diwakili oleh Asisten II.

"Kami akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Bupati. Kami berharap apa yang telah disampaikan oleh eks karyawan dapat direalisasikan dan ada solusi terbaik," ujar Raja Rafiza.

Ia juga meminta pihak PT KG menyampaikan hasil diskusi kepada pemilik perusahaan, berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara kondusif demi kepentingan bersama.

Editor: Gokli