Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan 100 Kg Ikan Tenggiri, Tekong Kapal di Bintan Dipolisikan
Oleh : Syajarul
Selasa | 14-01-2025 | 14:24 WIB
AR-BTD-4221-Tekong-Kapal-Bintan.jpg Honda-Batam
Tekong kapal, tersangka kasus penggelapan ikan tenggiri sebanyak 100 Kg, Selasa (14/1/2025). (Foto: Syajarul/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang tekong kapal berinisial SU alias LT (49) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh pemilik kapal atas dugaan penggelapan ikan hasil tangkapan. Peristiwa ini membuat pemilik kapal atau toke ikan di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, mengungkapkan kasus ini bermula pada Minggu (15/12/2024) saat korban mencurigai adanya pengurangan hasil tangkapan ikan yang dipercayakan kepada LT. Korban kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat kecurigaannya.

"Hingga akhirnya, korban menanyakan langsung kepada LT mengenai berkurangnya hasil tangkapan. Tersangka mengakui telah menjual ikan tersebut kepada seseorang berinisial YU alias PU (45) di Perairan Lingga," ujar AKP Khafandi, dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan pengakuan tersebut, korban melaporkan LT ke Mapolsek Bintan Timur. Pihak kepolisian langsung bertindak dengan mengamankan tersangka LT, penadah YU, dan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja, video, kapal kayu, serta fiber berkapasitas 120 liter.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra, menjelaskan kerugian akibat penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 12 juta. Ikan tenggiri yang digelapkan tersangka seberat 100 kilogram.

"Ikan tersebut kemudian dijual kembali oleh YU untuk ditukar dengan minyak dan ikan lainnya," tambah Richie.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara. Sementara itu, YU sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, juga dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor: Gokli