Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapi Aksi Damai Eks Karyawan di DPRD Karimun, PT KG Tegaskan Kewajiban Telah Dipenuhi
Oleh : Freddy
Selasa | 21-01-2025 | 14:44 WIB
RDP-PT-KG.jpg Honda-Batam
RDP eks karyawan PT KG bersama SPSI dan manajemen PT KG di Ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (21/1/2025). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT Karimun Granit (KG) memberikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh puluhan eks karyawan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di kantor DPRD Karimun, Selasa (21/1/2025).

Aksi tersebut bertujuan untuk menagih janji Bupati Karimun, Aunur Rafiq, dalam menyelesaikan persoalan eks karyawan perusahaan tersebut.

Kewajiban Perusahaan Telah Dituntaskan

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada DPRD Karimun, Komisi I DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, manajemen PT KG menegaskan seluruh kewajiban kepada karyawan telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

'Segala bentuk hak, termasuk pembayaran upah, tunjangan, dan pesangon, telah kami penuhi dan didokumentasikan melalui catatan pembayaran serta laporan keuangan yang transparan," ujar Hadi Utomo, HRGA Superintendent PT KG.

Ia menambahkan tuntutan yang diajukan oleh SPSI dalam aksi damai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Sebagian besar tuntutan terkesan mengada-ada dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia," tegasnya.

Komitmen pada Operasional yang Transparan

Hadi berharap pernyataan ini dapat mengklarifikasi segala kekeliruan dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. "PT KG berkomitmen menjalankan operasional perusahaan secara transparan dan berkeadilan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berharap semua pihak dapat menjaga situasi kondusif demi kelancaran pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama," tutup Hadi.

SPSI Tuntut Realisasi Janji Bupati Karimun

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, menyatakan bahwa aksi damai ini tidak ditujukan kepada perusahaan, melainkan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Mereka menagih janji Bupati yang sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan eks karyawan dengan pihak perusahaan.

"Kami ingin mendengar penjelasan langsung dari Bupati terkait surat perjanjian bersama yang dibuat antara eks karyawan PT KG dan pihak perusahaan. Jangan sampai janji itu hanya sekadar ucapan," ujar Hanis.

Respons DPRD Karimun

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan terkait unjuk rasa ini kepada Bupati. Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara baik dan memberikan jalan terbaik bagi semua pihak.

Aksi damai ini mencerminkan pentingnya penyelesaian adil dalam sengketa ketenagakerjaan serta menegaskan peran pemerintah dalam menjembatani konflik antara pekerja dan perusahaan.

Editor: Gokli