Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meneropong Kebijakan Pemangkasan Waktu Karantina

23-02-2022 | 08:52 WIB

Oleh Lisa Pamungkas

SATGAS Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terbaru dengan memangkas durasi karantina dari 7 hari menjadi 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster. Aturan ini dianggap tepat karena imunitas penerima vaksin booster sudah lebih baik dan masa inkubasi varian Omicron yang lebih pendek.

Pandemi membuat semuanya berubah. Dulu kita bisa bebas bepergian ke mana aja, termasuk ke luar negeri. Akan tetapi ketika pandemi, pulang dari perjalanan luar negeri harus dikarantina terlebih dahulu agar aman dan tidak menularkan Corona, pasalnya perjalanan jauh amat rawan penularan virus covid-19. Karantina diadakan secara terpusat dan tidak boleh diganti dengan isolasi mandiri di rumah, agar lebih disiplin.

KTT G20 Berdampak Positif pada Perekonomian Indonesia

22-02-2022 | 09:36 WIB

Oleh Savira Ayu

INDONESIA sebagai presidensi KTT G20 memiliki banyak keuntungan, di antaranya pada bidang ekonomi. Dengan penyelenggaraan forum internasional ini maka akan meningkatkan konsumsi domestik serta mempromosikan pariwisata di negeri ini, sehingga meningkatkan devisa negara.

Saat pandemi, kita bagai kebagian 'durian runtuh' karena ditunjuk sebagai presidensi G20 tahun 2022, setelah pada tahun sebelumnya dipegang oleh Italia. Bagaimana tidak?

Jangan Korbankan Rakyat Hanya Demi Ambisi

22-02-2022 | 08:52 WIB

Oleh Agus Jabo Priyono

PEMBICARAAN publik beberapa hari ini dihebohkan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Terkait JHT, masyarakat menolak Permenaker itu diterapkan karena hanya akan merugikan buruh. Penyebabnya, bagi buruh yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru bisa mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun. Padahal, mereka tentu saja membutuhkan dana yang diambil dari presentase upah bulanan itu untuk _survive_, entah untuk modal usaha maupun keperluan lainnya.

Jangan Lengah Antisipasi Penyebaran Radikalisme di Masyarakat

21-02-2022 | 09:04 WIB

Oleh Abdul Rozak

RADIKALISME wajib diwaspadai agar tak menyebar di seluruh negeri ini. Jangan sampai karena ketidaktahuan, akhirnya masuk ke kelompok tersebut lalu salah jalan.

Penyebaran radikalisme adalah sebuah tugas besar karena jangan sampai banyak yang mengiranya benar karena terkena akal bulus dari kelompok radikal. Paham ini jelas berbahaya karena bisa memecah persatuan bangsa, juga menggunakan jalan kekerasan sehingga bisa mengancam nyawa warga sipil dan merusak fasilitas umum.

Anggaran Jumbo untuk Pemilu Tidak Demokratis

20-02-2022 | 10:04 WIB

Oleh Tamsil Linrung

NEGERI ini seperti telah kehilangan akal sehat. Di tengah situasi ekonomi bangsa yang memprihatinkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

Tiga Periode

19-02-2022 | 09:37 WIB

Oleh Dahlan Iskan

PIDATO lama itu beredar lagi: videonya. Di situ Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memuji Presiden Jokowi setinggi plafon. Lalu menyebut soal perlunya masa jabatan periode ketiga bagi Presiden Jokowi.

Belakangan memang kian banyak yang membahas periode ketiga itu. Yang secara konstitusi tidak mungkin: maksimum dua periode.

UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM

18-02-2022 | 09:52 WIB

Oleh Kirana Martasari

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja merupakan kebijakan penting dalam memangkas hiper regulasi yang selama ini menghambat kemajuan dunia usaha. Dengan adanya UU tersebut, maka akan menarik investasi ke Indonesia dan mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, pentingnya UU Cipta Kerja yang akan mendorong hadirnya investasi dan juga akan semakin mendorong pelibatan UMKM nasional dalam kegiatan perekonomian.

Bagaimana Nasib Masa Depan Media Kita?

18-02-2022 | 08:52 WIB

Oleh Henry Ch Bangun

SEMPENA Hari Pers Nasional 2022 yang jatuh pada 9 Februari lalu dan puncak acaranya dilangsungkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, di spanduk, billboard, iklan media massa dan media sosial terpampang berbagai harapan kepada pers.

"Pers harus menjadi perekat dan mempersatukan bangsa," "Pers harus menjaga kualitas agar dapat menangkal hoaks." "Pers harus menjadi penjernih informasi agar masyarakat tidak diracuni berita palsu". "Pers jangan partisan, bersikap independen adil bagi semua kelompok masyarakat". "Pers itu bertugas mengoreksi, bukan menjadi corong pemerintah."