Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantik Dewan Kebudayaan Kepri 2026-2031, Ansar: Langkah Strategis Pelestarian dan Pengembangan Budaya
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-04-2026 | 18:08 WIB
Dewan-Kebudayaan.jpg Honda-Batam
Gubernur Ansar bersama Pengurus Dewan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2026–2031. (DISKOMINFO KEPRI)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi melantik Dewan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2026-2031 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (17/4/2026).

Dato Seri Lela Budaya Rida K Liamsi dipercaya sebagai Ketua Umum, dan Juramadi Esram sebagai Ketua.

Dewan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1305 Tahun 2025, sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.

Dewan ini juga diharapkan mampu memberikan rekomendasi serta mengawal berbagai program pelindungan, pembinaan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan secara berkelanjutan.

"Melibatkan akademisi, seniman dan budayawan menjadi kunci agar kebudayaan daerah terus berkembang dan tetap relevan," kata Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga menegaskan, Kepulauan Riau merupakan salah satu rumah besar masyarakat rumpun Melayu di Indonesia. Keberadaan suku Melayu sebagai suku asli bahkan mendominasi komposisi penduduk di daerah ini.

Ia menyebutkan, dari total 2.271.890 jiwa penduduk Kepulauan Riau, sekitar 29,97 persen atau setara 680.885 jiwa merupakan masyarakat Melayu.

Namun demikian, Gubernur Ansar mengingatkan bahwa eksistensi budaya Melayu saat ini menghadapi tantangan serius.

Arus globalisasi dan modernisasi lanjutnya, dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

"Sebagai suku Melayu, kita dihadapkan pada tantangan besar, terutama derasnya arus globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai pelestarian kebudayaan di Negeri Segantang Lada," ungkapnya.

Gubernur Ansar juga menyoroti pentingnya pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ia menjelaskan, terdapat sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang menjadi pilar utama, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, hingga olahraga tradisional.

Menurutnya, kesepuluh objek tersebut mencerminkan kekayaan nilai, identitas, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, termasuk dalam khazanah budaya Melayu Kepulauan Riau.

"Budaya Melayu sarat dengan nilai adab, budi pekerti, serta kearifan maritim yang harus terus dijaga dan diwariskan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Kebudayaan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelestarian dan pengembangan kebudayaan.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Rida K Liamsi menyampaikan komitmennya untuk menjadikan lembaga ini sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah budaya Melayu di tengah arus perubahan zaman.

Ia menegaskan bahwa Dewan Kebudayaan akan fokus pada penguatan identitas budaya daerah, sekaligus mendorong kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Kami berkomitmen menjadikan Dewan Kebudayaan sebagai ruang bersama untuk merawat, melindungi dan mengembangkan khazanah budaya Melayu agar tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat," kata Rida.

Rida juga berharap Dewan Kebudayaan dapat berperan aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya lokal.

Rida menilai, kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pembangunan, bukan sekadar pelengkap.

"Kami ingin kebudayaan menjadi arus utama dalam pembangunan daerah, sehingga identitas Melayu tetap kokoh dan menjadi kebanggaan bersama," tutupnya.

Editor: Yudha