Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tindak Tegas Pelanggaran di Pulau-Pulau Kecil dan Kapal Asing Ilegal
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 18-04-2026 | 17:48 WIB
KKP1.jpg Honda-Batam
KKP berkomitmen jaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia melalui serangkaian tindakan tegas terhadap pelanggaran di pulau-pulau kecil serta penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal.

"KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk praktik illegal fishing. Kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem," tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengawasan pulau-pulau kecil, Ditjen PSDKP melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap aktivitas pembangunan resort oleh PT. SDR di Pulau Maratua pada 10 April 2026. Pulau seluas 22,94 km?2; ini merupakan pulau kecil terluar yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dengan nilai strategis dari sisi kedaulatan dan ekologi.

"Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, terlebih di pulau kecil terluar, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Tidak boleh ada kompromi terhadap aturan yang sudah ditetapkan," ujar Dirjen yang akrab disapa Ipunk.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pembangunan resort dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melibatkan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kami hadir untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem dan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Terhadap pelanggaran ini, kami mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan dan akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, di Pulau Umang, Pandeglang, Banten, juga dilakukan penindakan pada 14 April 2026, terhadap pengelolaan pulau yang sempat viral di media sosial karena penjualan pulau

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penjualan pulau di Indonesia. Negara mengatur pemanfaatannya secara ketat dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas," katanya

Di sisi lain, pengawasan di laut juga menunjukkan hasil signifikan. Dalam operasi pada 10–11 April 2026 di Selat Malaka, armada kapal pengawas KKP berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di WPPNRI 571.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan," tegas Dirjen PSDKP.

Kapal Pengawas Barakuda 01 berhasil menangkap dua kapal, yaitu PKFB 172 (64,46 GT) dengan empat ABK WNI dan PKFB 1751 (62,73 GT) dengan lima ABK WNI. Sementara itu, Kapal Pengawas Hiu 01 menangkap satu kapal PKFA 4790 (55,02 GT) dengan empat ABK warga negara Myanmar. Seluruh kapal terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl, serta telah diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

"Dari penindakan kapal illegal tersebut, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 20,2 miliar. Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga April 2026, kami telah menangkap 39 kapal pelanggar dengan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 69,9 miliar," jelasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan harus terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem.

Editor: Yudha