Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Restrukturisasi Kelembagaan Imigrasi dalam Penguatan Fungsi Pengawasan
Oleh : Opini
Rabu | 15-04-2026 | 09:48 WIB
1504_Alfian-Sabr-Ramadani.jpg Honda-Batam
Mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Andre Putra Setiawan. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

Oleh Alfian Sabri Ramadani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memperkuat struktur organisasinya melalui peresmian dua unit eselon II baru, yakni Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal). Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024 yang resmi berlaku sejak 20 November 2024.

Melalui restrukturisasi tersebut, Ditjen Imigrasi kini membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal guna mengoptimalkan tata kelola pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Dalam transisi kepemimpinan strategis ini, Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Kepatuhan Internal pertama. Sejak 28 November 2024, ia memimpin direktorat tersebut dengan fokus pada identifikasi potensi risiko pelanggaran, penyusunan kebijakan preventif, serta evaluasi rutin terhadap operasional seluruh satuan kerja.

Sementara itu, jabatan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kini diemban oleh Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam, menegaskan bahwa Direktorat Kepatuhan Internal memegang peranan vital sebagai pengawas internal institusi. Tugas utamanya memastikan seluruh lini operasional berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta nilai-nilai organisasi yang berlaku.

"Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utamanya memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku," ujar Safar.

Secara teknis, Direktorat Kepatuhan Internal menjalankan lima fungsi utama untuk menjamin integritas institusi, yaitu:

Pencegahan dan pengendalian, melalui mitigasi dini dengan pengawasan sistemik pada titik-titik rawan pelanggaran.

Fasilitasi advokasi dan pengawasan internal, dengan memberikan dukungan hukum serta menjalankan pengawasan melekat pada setiap proses kerja.

Koordinasi fungsi penjamin kualitas, guna memastikan standar pelayanan dan penegakan hukum memenuhi parameter yang ditetapkan.

Koordinasi fungsi data kinerja, melalui pengelolaan data capaian secara transparan sebagai bahan evaluasi pimpinan.

Standarisasi kebijakan, dengan menyusun regulasi internal yang seragam sebagai pedoman pelaksanaan tugas di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia.

Efektivitas struktur baru ini mulai terlihat dalam pelaksanaannya. Kehadiran Direktorat Kepatuhan Internal berkorelasi dengan penurunan tingkat pelanggaran disiplin dan penyimpangan prosedur di lingkungan keimigrasian. Melalui pengawasan yang proaktif dan penegakan sanksi yang tepat, potensi maladministrasi dapat ditekan secara signifikan.

Hal ini menciptakan efek jera (deterrent effect) yang terukur, sehingga memastikan aparatur bekerja dalam koridor kepatuhan.

Restrukturisasi ini menjadi bukti komitmen transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun institusi yang bersih dan profesional. Melalui penguatan fungsi internal lewat Direktorat Patnal, Ditjen Imigrasi berupaya meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan setiap personel menjunjung tinggi integritas kelembagaan.

Daftar Struktur Direktorat Teknis Ditjen Imigrasi (Pasca-Restrukturisasi 2024):

Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian

Direktorat Intelijen Keimigrasian
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Direktorat Kerja Sama Keimigrasian

Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (baru)
Direktorat Kepatuhan Internal (baru). *

Penulis adalah mahasiswa Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia