Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Darurat WNA Bermasalah, Pengawasan Orang Asing dan Peran Penjamin Harus Dievaluasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-05-2026 | 13:48 WIB
WNA-Scam.jpg Honda-Batam
Ratusan WNA saat digereb aparat gabungan di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Kota Batam. (Istimewa)

Pengungkapan dugaan praktik online scam yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, melainkan indikasi kuat bahwa Indonesia mulai dilirik sebagai wilayah operasi baru sindikat kejahatan siber internasional.

Pernyataan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, yang mengungkap adanya pergeseran jaringan scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam ke Indonesia, seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

"Sebelumnya pengungkapan dilakukan di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi. Hari ini ada di Batam, bahkan kami mendapat informasi juga terjadi penangkapan di Jakarta terhadap ratusan WNA," kata Untung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

Fakta bahwa kasus serupa bermunculan di berbagai daerah menunjukkan Indonesia bukan lagi sekadar negara transit, melainkan mulai berpotensi menjadi basis operasi jaringan online scam internasional. Batam, sebagai kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, menjadi titik paling rentan.

Pertanyaannya, bagaimana ratusan WNA dapat masuk, tinggal, bahkan diduga menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi tanpa terdeteksi sejak awal?

Di sinilah publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan orang asing yang selama ini dilakukan. Tidak hanya Imigrasi, tetapi juga instansi terkait lain yang memiliki kewenangan pengawasan lintas sektor. Sebab, keberadaan WNA dalam jumlah besar di suatu wilayah semestinya dapat dipetakan sejak dini, terutama jika aktivitas mereka mencurigakan dan tertutup.

Lebih jauh lagi, keberadaan para WNA itu tidak mungkin berdiri sendiri. Dalam setiap proses kedatangan dan izin tinggal orang asing di Indonesia, selalu ada pihak penjamin, sponsor, agen, maupun perusahaan yang bertanggung jawab secara administrasi dan hukum.

Jika kini muncul dugaan praktik online scam dan kemungkinan keterlibatan dalam perjudian online, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus berani membongkar siapa pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka, menyediakan tempat tinggal, hingga memberi akses operasional di Indonesia.

"Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran scammer bubaran dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam yang menyebar ke Indonesia," ujar Untung Widyatmoko.

Pernyataan itu menegaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius kejahatan transnasional. Jika negara-negara lain mulai memperketat dan membersihkan wilayahnya dari praktik scam digital, jangan sampai Indonesia justru menjadi "tempat pelarian baru" bagi jaringan kriminal internasional.

Kondisi ini sekaligus memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan lintas lembaga. Pengawasan orang asing selama ini terkesan masih administratif dan belum sepenuhnya berbasis deteksi dini terhadap potensi tindak pidana terorganisasi.

Padahal, Batam bukan wilayah biasa. Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pintu masuk internasional, mobilitas orang asing sangat tinggi. Situasi itu menuntut pengawasan lebih ketat dan terintegrasi, bukan sekadar pemeriksaan dokumen formal saat kedatangan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi sindikat scammer internasional. "Indonesia tidak mentoleransi wilayahnya dijadikan tempat melakukan praktik scammer karena itu merugikan masyarakat dan melanggar hukum," tegasnya.

Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Namun, publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada konferensi pers dan penangkapan semata. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan WNA, termasuk penguatan koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, dan aparat intelijen.

Selain itu, transparansi terhadap identitas penjamin dan perusahaan yang terlibat juga penting dibuka kepada publik apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan memfasilitasi aktivitas ilegal.

Jika tidak dibenahi secara serius, Indonesia berisiko menghadapi gelombang baru kejahatan siber lintas negara yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencoreng reputasi negara di mata internasional.

Batam hari ini mungkin hanya pintu masuk. Namun tanpa pengawasan ketat dan penindakan menyeluruh, bukan tidak mungkin wilayah lain akan menjadi episentrum baru kejahatan digital internasional. (*)