Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Karbon Biru Indonesia Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-04-2026 | 14:48 WIB
trenggono1.jpg Honda-Batam
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026). (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan potensi karbon biru Indonesia mampu menyerap hingga 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun yang berasal dari ekosistem mangrove dan padang lamun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional melalui tiga pilar utama, yakni regulasi, penguatan data, dan pengembangan proyek.

"Untuk aspek regulasi, KKP tengah menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025," ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, KKP juga telah menyiapkan prosedur perdagangan karbon yang mengacu pada regulasi tersebut. Seluruh mekanisme dirancang agar memberikan dampak optimal bagi negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah memperkuat basis data dan informasi, mulai dari pendataan luasan ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan karbon secara akurat. KKP juga tengah menyiapkan pipeline project melalui proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan.

Trenggono merinci, potensi terbesar berasal dari ekosistem mangrove seluas sekitar 997.733 hektare yang diperkirakan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Sementara itu, ekosistem lamun dengan luas 660.156 hektare berpotensi menyerap sekitar 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Ia menambahkan, pelaksanaan perdagangan karbon membutuhkan integrasi sejumlah instrumen, seperti kepastian pemanfaatan ruang laut melalui PKKPRL, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta pengawasan ketat guna menjaga target kontribusi nasional.

"Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat legalitas lokasi proyek. KKP juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam implementasi SRUK untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan agar perdagangan karbon internasional tidak mengganggu target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia serta tetap menjaga kedaulatan nasional. "Perdagangan karbon harus memberi manfaat optimal tanpa merugikan kepentingan Indonesia," tegasnya.

Editor: Gokli