Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mindo dan Rosma Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

07-05-2012 | 10:28 WIB

BATAM, batamtoday - Mindo Tampubolon dan Rosita alias Rosma alias Ros, dua terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/5/2012). 

Polisi Belum Tetapkan Dedi Sebagai Tersangka

05-05-2012 | 12:30 WIB

BATAM, batamtoday - Dedi, terlapor kasus pencurian 4 unit LCD dan 1 unit sepeda motor Beat milik Hermansyah alias Acong, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. 

Keluarga Tersangka Korupsi KPU Batam Gagal Menjenguk

04-05-2012 | 20:29 WIB

BATAM, batamtoday - Satu persatu keluarga dan kerabat dari dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp17,3 miliar di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Batam tampak berbondong-bondong mendatangi Rutan Baloi Klas II, Batam, Jumat (4/5/2012).

Asyik Nongkrong, Pasangan Remaja Ditodong Pisau

04-05-2012 | 19:27 WIB

BINTAN, batamtoday - Jeremy dan Arina, sepasang remaja menjadi korban penodongan seorang pria tak dikenal saat asyik nongkrong di Pantai Trikora, Teluk Sasa-Bintan, Kamis (3/5/2012) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pasca Ditahan, Rumah Sekretaris KPU Batam Tertutup Rapat

04-05-2012 | 17:03 WIB

BATAM, batamtoday - Rumah Syaripuddin, sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam yang menjadi tersangka korupsi dana hibah dari Pemko yang telah ditahan oleh Kejaksaan terlihat sepi. 

Jadi Saksi Hutang Piutang, Barang Acong Malah Dirampas

04-05-2012 | 13:26 WIB

BATAM, batamtoday - Nasib naas menimpa Hermansyah alias Acong, warga Marina Park, Tanjung Riau. Barang-barangnya berupa 5 unit LCD dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dirampas dari rumahnya, Jumat (4/5/2012).

KPK Terkesan Tak Berani Bongkar Korupsi Angelina Sondakh

04-05-2012 | 11:41 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota DPR dari Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, KPK terkesan tidak berani mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Angelina dan para petinggi Partai Demokrat lainnya. 

Terancam Hukuman Mati, Asharianto Tolak Didampingi Pengacara

03-05-2012 | 18:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Kendati didakwa pasal berlapis dan dengan ancama hukuam mati, sesuai pasal 114 dan 113 dalam dakwan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum, terdakwa penyeludup 750 gram narkoba jenis heroin, Asharianto alias Shari (37) menolak untuk didampingi pengacara dalam persidanganya.