Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Toko Online di Batam Disidang, Akui Jual Obat Tradisional Impor Tanpa Izin
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 08-02-2025 | 10:48 WIB
obat-ilegal1.jpg Honda-Batam
Santi, seorang pemilik toko online dengan akun San Vanela di platform Shopee, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Santi, seorang pemilik toko online dengan akun San Vanela di platform Shopee, menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/2/2025), terkait dugaan perdagangan obat tradisional tanpa izin edar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Benny, Fery, dan Mona, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, terdakwa mengakui bahwa dirinya mengimpor dan menjual berbagai produk kesehatan tanpa persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di hadapan majelis hakim, Santi mengungkapkan ia membeli produk seperti koyo dan obat tradisional lainnya dari platform e-commerce asal China, seperti Alibaba dan Taobao. Setelah mendapatkan barang, ia kemudian menjualnya kembali di Shopee tanpa memiliki izin resmi.

"Saya membeli produk tersebut dari China melalui Alibaba dan Shopee, lalu menjualnya kembali tanpa izin dari BPOM," ujar Santi dalam persidangan.

Menurut pengakuannya, bisnis ini memberikan omzet antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per bulan. Terdakwa juga menjual hingga 47 jenis obat tradisional dan kuasi, di mana 27 di antaranya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat tanpa izin di toko milik Santi. Petugas PPNS Balai POM Batam kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 14.625 lembar koyo dari 45 jenis berbeda yang disimpan dalam rak, dus, dan etalase. Barang-barang tersebut langsung disita untuk ditindaklanjuti.

JPU Arfian menegaskan bisnis ilegal ini berisiko karena produk yang dijual tidak melewati uji keamanan dan mutu dari BPOM, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. "Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan sediaan farmasi tanpa izin edar," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli. Jika terbukti bersalah, Santi terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Gokli