Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Terima Pengembalian Uang Korupsi dari PT BIS Terkait Mark Up Pembelian Lahan

11-02-2022 | 19:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang korupsi dari PT BIS (BUMD) sebanyak Rp 1.756.040.000 terkait dugaan mark up pembelian lahan dari seorang oknum DPRD Bintan, inisial Y, Jumat (11/2/2022).

Uang tersebut diserahkan langsung Komisaris PT Bis, Hafizar kepada Kajari Bintan, I Wayan Riana, yang digelar secara terbuka ke publik.

Kejari Batam Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 709 Juta dari Terdakwa Muhammad Chaidir

11-02-2022 | 19:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir, akhirnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 709 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, menyampaikan uang sebesar Rp 709 juta hasil korupsi dana BOS itu dikembalikan terdakwa melalui istrinya, Wasiem pada Kamis (10/2/2022).

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Gelar Seminar Keselamatan Pelayaran

11-02-2022 | 08:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT Timah Tbk menggelar seminar 'Keselamatan Pelayaran, Sertifikasi Kapal dan Ketertiban Kepelabuhan' yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Wisma Timah Kundur, Rabu (9/2/2022).

Seminar yang dibuka oleh Kepala Unit Produksi Kundur Ari Wibowo itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Bulan K3 yang dilaksanakan di wilayah operasional Riau dan Kepulauan Riau.

PN Karimun Tunda Sidang Gugatan Perdata Kasus Pembunuhan Cikok

11-02-2022 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun menunda sidang gugatan perkara perdata nomor 44/Pdt.G./2021/PM Tbk. Pasalnya, karena tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 minta majelis hakim menunda persidangan untuk menyiapkan eksepsi atau jawaban dari tergugat

Persidangan yang digelar di PN Tanjungbalai Karimun pada hari Kamis (10/2/2022) dengan agenda jawaban dari para tergugat maupun turut tergugat.

Jadi Kurir Sabu di Batam, Afifudin Divonis 12 Tahun Penjara

10-02-2022 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Afifudin alias Afif, kurir sabu seberat 507,5 gram yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri dipinggir jalan Komplek Jodoh Square, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, tampak lesuh saat divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Afifudin alias Afif dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Nanang saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam

10-02-2022 | 14:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam.

"Progres penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dalam waktu dekat akan memasuki tahap penyidikan. Dan akan ada penetapan tersangka," kata Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Rabu (9/2/2022).

Gadis Cantik Penipu Modus Arisan Online di Tanjungpinang Diciduk Polisi

09-02-2022 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang gadis cantik di Tanjungpinang terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia diciduk atas tuduhan penipuan dengan modus arisan online yang telah merugikan korbanya sebanyak Rp 23,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban menyampaikan, perlaku bernama Ester Sari itu ditangkap pada Selasa (8/2/2022) di kediamannya Jalan Bakar Batu yang juga disaksikan perangkat RT/RW setempat.

Dituntut 8 Tahun Penjara, Dirut PT KAS Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan Jaksa

09-02-2022 | 16:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama PT Kayla Alam Sentosa (KAS), Indra May bin Umar Rajo, terdakwa perusakan hutan lindung di Kawasan Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, minta dibebaskan dari segala dakwaan setelah dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/2/2022).

Permintaan bebas itu disampaikan terdakwa Indra May melalui penasehat hukumnya (PH), Petra dan Yastril Alex dari Lex Specialis Low Office pada persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa.