Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia yang Telah 'Memakan' Enam Korban
Oleh : Harjo
Rabu | 27-07-2022 | 13:00 WIB
pedofil-bintan.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono (tengah) saat merilis pengungkapan kasus pedofilia di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pria inisial YK (48) yang merupakan pelaku pedofilia pada 15 Juli 2022 lalu.

Pelaku YK, diketahui telah 'memakan' enak korban, masing-masing AP (13), MP (10), CJ (13), MFO (10), IM (13) dan GT (11). Keenam korban ini menjadi pelampiasan kelainan seks pelaku, bahkan ada sampai 7 kali.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, peristiwa pedofelia ini terjadi mulai 9 Mei - Juli 2022. Para korban ini digauli pelaku di kamar kontrakannya Jalan Bakti Praja, Bintan Utara.

"Kasus ini berhasil kita ungkap setelah orang tua dari korban membuat laporan polisi," kata AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).

Lanjut Kapolres, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penjual buah. Dalam melancarkan aksinya, dengan modus meminta anak-anak untuk mengantar buah ke rumah kostnya dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

Saat itu, tersangka mulai memperdaya korban dengan mengajak nonton film dewasa, hingga terjadinya pencabulan terhadap korban yang semua laki-laki masih di bawah umur tersebut.

"Agar korban tidak melapor kepada orangtuanya, tersangka memberikan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, usai melampiaskan kelaianan seksnya.

Belakangan, ada orangtua korban yang curiga dan mempertanyakan kepada salah satu korban, hingga akhirnya kasus ini bisa terungkap.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Utara. Sementara keenam korban terus mendapatkan pendapingan dari DP3KB dan Dinsos Bintan, atas trauma yang mereka alami," kata Kapolres.

Diketahui, tersangka sudah berpisah dengan istrinya sejak 2009 lalu, dan dua anaknya juga sudah meninggal dunia. "Namun tidak ada latar belakang bahwa pelaku ini pernah menjadi korban pedofilia," ungkap Kapolres.

Untuk saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1 bantal, kain sprei, handphone, uang dari tersangka yang dijadikan imbalan agar tidak mengadu kepada orangtua korban, baju, celana dalam dan celana panjang yang dipakai korban saat kejadian pedofilia.

Editor: Gokli