Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penggelapan Jual Beli Rumah Diciduk Polresta Tanjungpinang di Bandung
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-07-2022 | 10:16 WIB
Tskj-378.jpg Honda-Batam
Tersangka Sukrisno (baju Merah Maron) setelah ditangkap Polresta Tanjungpinang di Bandung dan diperiksa di Kantor Polisi setempat, Selasa (26/7/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan jual beli rumah di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, menjelaskan, tersangka atas nama Sukrisno, setelah ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi setempat. Nantinya, pelaku akan dibawa ke Tanjungpinang untuk proses selanjutnya.

Adapun kasus penipuan atau penggelapan ini, kata AKP Awal, bermula pada 14 November 2017 lalu. Di mana, korban Sumiyatun mendatangi PT Maha Karya Perdana di Tanjungpinang untuk membeli satu unit rumah.

Kepada Sumiyatun, Sukrisno menawarkan satu unit rumah seharga Rp 80 juta dengan pembayaran cash bertahap. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka menyerahkan sejumlah dokumen kepada korban untuk ditandatangani.

"Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 50 juta untuk pembayaran tahap pertama, dan Rp 30 juta berikutnya dicicil hingga lunas," kata Kasat Reskrim, Rabu (27/7/2022).

Pelaku pun mengatakan akan segera memanggil korban, jika sudah lunas. "Namun setelah lunas pelaku justru menghilang, dan korban rugi Rp 80 juta. Akhirnya korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang," katanya.

Tersangka yang merupakan pemilik PT Maha Karya Perdana ini nantinya dibawa ke Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya. Dia dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. "Secepatnya tersangka kita bawa ke Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli