Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 2 Gram Sabu, Tukang Galian Parit di Batam Dituntut 6 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 26-07-2022 | 16:20 WIB
sidang-galian-pasir1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Narkoba di PN Batam, Selasa (26/7/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Aidil Putrawan, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang galian parit di Kota Batam dituntut 6 tahun penjara. Ia dituntut bersalah lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aidil dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Abdulah saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (26/7/2022).

Selain pidana penjara, kata Jaksa, terdakwa Aidil juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, sebutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa Abdulah mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Aidil dari segala jeratan hukum.

Sebab, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menyatakan terdakwa Aidil Putrawan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Abdulah.

Atas tuntutan itu, terdakwa Aidil yang menjalani proses persidangan secara virtual dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa Aidil dengan raut wajah yang memelas.

Menanggapi Pledoi yang ajukan terdakwa Aidil, Jaksa Abdulah tetap kukuh dengan tuntutannya. "Yang mulia, kami tetap pada tuntutan," tegas Abdulah.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar satu minggu mendatang," tutup hakim Yudith sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Aidil Putrawan ditangkap aparat kepolisian di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam sekira bulan April.

Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.

Setelah di interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Barul (DPO) di Simpang Dam. Rencananya, sabu-sabu itu akan di konsumsi sendiri dan sisanya akan dijual kepada para calon pembeli.

Editor: Yudha