Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Getwien Menangis Saat Pembacaan Hasil Visum

24-05-2012 | 11:22 WIB

BATAM, batamtoday - Getwine, ibu kandung mendiang Putri Mega Umboh yang hadir di persidangan menangis terisak, saat hakim pembacaan hasil visum dari korban dan hasil autopsi dalam sidang putusan kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).

Keluarga Jemput Mindo di Rutan Baloi

24-05-2012 | 11:19 WIB

BATAM, batamtoday - Menjelang vonis terhadap terdakwa AKBP Mindo Tampubolon atas kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, tampak tim pengacara dan pihak keluarga datang menjenguk ke Rutan Baloi Klas II Batam, Kamis (24/5/2012) sekitar pukul 9.00 WIB. 

Pengunjung Sidang Rela Duduk di Lantai

24-05-2012 | 11:16 WIB

BATAM, batamtoday - Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh mendapat atensi besar dari masyarakat dan keluarga Mindo Tampubolon yang sejak pagi telah tiba di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012). 

Ditipu Polisi Bodong, Uang Afsah Djafar Lesap Rp5 Juta

23-05-2012 | 18:19 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Afsah, warga Kilometer 12 Tanjungpinang menjadi korban penipuan berkedok pemenang undian berhadiah dari sebuah operator seluler. Akibatnya uang sebesar Rp5 juta miliknya lesap. 

Hamili Pacar, Mahasiswa Dipolisikan

23-05-2012 | 16:51 WIB

BATAM, batamtoday - Rendi (21) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah menghamili pacarnya sendiri berinisial JI (18) yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menangah atas. Selama delapan bulan pacaran, pasangan kekasih tersebut sudah empat kali melakukan hubungan intim.

Penabrak Pedagang Bakso Dibekuk Polisi

23-05-2012 | 15:17 WIB

BATAM, batamtoday - Kasus tabrak lari terhadap Ali Mardian (56), seorang penjual bakso keliling warga Batuaji yang tewas di tempat usai ditabrak seorang pengendara sedan langsung direspon cepat oleh Sat Lantas Polresta Barelang dengan menangkap pelaku tabrak lari. 

Pembunuh Bos EO Divonis 15 Tahun Penjara

23-05-2012 | 14:51 WIB

BATAM, batamtoday - Sandi Triadi Marpaung, terdakwa dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Dodi dan Risnandar rekan kerjanya di perusahaan Event Organizer (EO) di Perumahan Anggrek Sari, Batamcentre, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (23/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam.

Arvan Sidik dan Heri Heryawan Divonis 1,6 Tahun

23-05-2012 | 14:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Arvan Sidik dan Heri Heryawan akhirnya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah terbukti melakukan penipuan penanaman investasi tehadap warga negara Korea Selatan, Michael Shouw.