Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencurian Modus Pecah Kaca Senilai Rp 800 Juta

Sidang Kasus Penadahan Uang Hasil Curian di Batam, Saksi Ungkap Aliran Dana
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 04-02-2025 | 11:44 WIB
curi-800-jt.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ruki dan Lubis Sibarani, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penadahan uang hasil curian dengan terdakwa Ruki dan Lubis Sibarani pada Senin (3/2/2025).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Welly, dengan anggota Twist dan Watimena. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian memimpin jalannya pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, saksi Marpaung --yang turut dituntut dalam berkas terpisah-- mengungkap uang hasil pencurian sebesar Rp 30 juta sempat diberikan kepada istrinya, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Istri saya sebenarnya menolak uang tersebut karena mengetahui asal-usulnya dari hasil kejahatan," ujar Marpaung di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan total uang hasil kejahatan yang diperoleh dari modus pecah kaca mobil mencapai Rp 800 juta, yang kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku. "Dari total itu, saya mendapat bagian sebesar Rp 130 juta," tambahnya.

Sebagian dari uang tersebut digunakan istrinya untuk pulang kampung, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam sidang, Jaksa juga mengungkap istri terdakwa sempat ditangkap di Dumai dalam rangkaian penyelidikan kasus ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendalami lebih jauh keterlibatan para terdakwa dalam tindak kejahatan tersebut.

Editor: Gokli