Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Sidang Perdana

Gelapkan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan 11 Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 30-01-2025 | 15:24 WIB
Polisi-Sabu.jpg Honda-Batam
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya, Kamis (30/1/2025).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan penggelapan barang bukti sabu ini terjadi dalam rentang waktu 15 Juni hingga 8 September 2024 di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam. Satria Nanda diduga bersekongkol dengan beberapa anggotanya, termasuk Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma'ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, untuk menggelapkan sabu hasil tangkapan.

JPU Susanto Martua mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh saksi Rahmadi dari Hendriawan (DPO). Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.

Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu. Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.

Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar Hendriawan dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.

Berdasarkan dakwaan JPU, Satria Nanda dan para terdakwa lainnya diduga kuat melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. "Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas jaksa Susanto Martua.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Editor: Gokli