Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Mahkamah Agung Vonis Mantan Kades Berakit 1 Tahun Penjara
Oleh : Harjo
Sabtu | 25-01-2025 | 11:44 WIB
25-01_vonis-kades-berakit_93834878.jpg Honda-Batam
Pembayaran denda pidana mantan Kades Berakit di Kejari Bintan, beberapa saat lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah sempat bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, mantan Kepala Desa Berakit, M Nazar Talibek, akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penjualan lahan aset desa.

Dalam putusan kasasi, Nazar dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan ini ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 7337 K/Pid.Sus/2024.

Jika Nazar tidak membayar denda tersebut, hukumannya akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani Nazar sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Dalam putusan kasasi tersebut, Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beberapa poin penting dari putusan tersebut adalah:

  1. Nazar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  2. Dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, atau tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
  3. Barang bukti terkait perkara ini dikembalikan kepada Desa Berakit sesuai ketentuan.
  4. Terpidana diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, menyampaikan denda yang telah dibayarkan Nazar langsung disetorkan ke kas negara. Hal ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan hukum.

"Penegakan hukum ini menunjukkan Kejaksaan Negeri Bintan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Samsul, Jumat (24/1/2025).

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Bintan dalam menuntaskan kasus ini menjadi contoh nyata komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Editor: Gokli