Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Tersangka TPPO di Bintan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oleh : Harjo
Senin | 10-03-2025 | 15:44 WIB
5-tsk-tppo.jpg Honda-Batam
Kakanwil Ditjenim Kepri, Ujo Sujoto bersama Kakanim TPI Tanjunguban, Adi Haripianto serta jajaran, saat merilis penanganan kasus TPPO, yang menjerat 5 orang tersangka, Senin (10/3/2025). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelima pelaku terdiri dari satu orang tekong penyelundup, dua tekong pelacak atau mata-mata, serta dua anak buah kapal (ABK) yang berperan sebagai pelacak. Mereka dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Haripianto, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Kepulauan Riau, mengungkapkan para pelaku memiliki tugas masing-masing dalam memuluskan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia maupun kepulangan mereka ke Indonesia. Para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

"Kelima tersangka telah diamankan setelah hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan mereka dalam sindikat ini. Kami juga mengamankan dua orang korban yang akan segera dipulangkan ke keluarga masing-masing," ujar Adi Haripianto, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Senin (10/3/2025).

Dalam operasi ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit speedboat fiber bermesin 15 PK dan satu unit speedboat bermesin 40 PK yang dititipkan di Pos Pembinaan Potensi Maritim Tanjunguban. Selain itu, petugas juga mengamankan lima kartu tanda penduduk (KTP) serta beberapa unit ponsel milik para tersangka, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksi mereka.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bintan, Lanal Bintan, dan Polres Bintan dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang terjalin menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan perdagangan manusia," tambahnya.

Kasus TPPO ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum mengingat tingginya risiko yang dihadapi oleh PMI ilegal yang menempuh jalur tidak resmi. Pihak imigrasi terus mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi perdagangan orang demi melindungi keselamatan para pekerja migran Indonesia.

Editor: Gokli