Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Lisensi Ilegal Jadi Modus Baru Kecurangan MinyaKita
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-03-2025 | 19:04 WIB
Mendag-Budi-Santoso1.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Budi Santoso. (Tribunnews)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membongkar modus baru kecurangan penjualan MinyaKita, yakni penyalahgunaan lisensi merek MinyaKita, sebagaimana yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

"Perusahaan ini (PT AEGA) memberikan lisensi merek MinyaKita kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA," ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik MinyaKita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Kompensasi yang dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut kepada PT AEGA sebesar Rp 12 juta per bulan.

Lokasi dari kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA berada di wilayah Tangerang, tepatnya di Pasar Kemis dan Rajeg.

Kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MinyaKita milik PT AEGA tersebut ditemukan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MinyaKita tidak terkontrol, sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Budi juga menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang mendapatkan lisensi tersebut juga menjual MinyaKita dengan volume 750–800 ml, lebih rendah dari ketentuan takaran MinyaKita, yakni 1.000 ml atau 1 liter.

"Kedua perusahaan yang mendapat lisensi (ilegal) tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," ucap Budi.

Selain penjualan lisensi ilegal, PT AEGA juga melakukan pelanggaran lainnya, seperti mengepak MinyaKita di bawah ketentuan takaran, menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MinyaKita.

Karena minyak goreng komersial memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MinyaKita.

PT AEGA didapati tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, Izin Edar MinyaKita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendag memastikan Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MinyaKita dari PT AEGA.

Dalam ekspose, sejumlah barang bukti yang disita berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng, 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton, serta 140 dus MinyaKita dengan kapasitas per dusnya mampu menampung 12 botol minyak.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha