Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Anak di Bawah Umur Otaki Pencurian Sepeda Motor di Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 04-02-2025 | 17:44 WIB
AR-BTD-4257-Curanmor-Sagulung.jpg Honda-Batam
Polsek Sagulung gelar press release pegungkapan jaringan curanmor meresahkan di Batam. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Batam. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan. Mirisnya, aksi curanmor ini ternyata diotaki seorang risidivis yang merupakan anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan, komplotan ini beroperasi di berbagai tempat di Batam. Meskipun mereka melakukan aksinya secara terpisah, mereka tetap tergabung dalam satu jaringan yang saling bekerja sama dalam penjualan hasil curian. Hingga saat ini, sudah ada empat laporan polisi (LP) terkait aksi mereka.

"Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang remaja berinisial SA yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. SA kembali melakukan pencurian di wilayah Sagulung pada 12 Januari lalu," ujar Anwar, Senin (3/1/2025)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah MH (23), ET (23), dan Ml (20).

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan usia dan peran mereka dalam aksi pencurian. Untuk SA, yang masih di bawah umur, dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan pencurian yang mungkin masih beroperasi di wilayah Batam. Mengingat modus operandi yang dilakukan cukup terorganisir, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penyelidikan juga dilakukan untuk melacak ke mana sepeda motor hasil curian dijual dan apakah ada pihak lain yang menjadi penadah.

Dalam pengakuannya, SA mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian karena adanya kesempatan. Ia dan rekan-rekannya mencuri motor yang diparkir tanpa pengawasan dan kunci ganda. Selain untuk bersenang-senang, sepeda motor curian juga rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang tambahan.

Editor: Yudha