Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Lingga Divonis 3 Tahun
Oleh : chr/dd
Selasa | 04-09-2012 | 16:22 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti lakukan korupsi dan menilep dana PNPM Pedesaan, tiga pengurus UPK PNPM Singkep Barat Lingga, masing-masing Meli Rosani mantan ketua, Lia Susanti sekretaris dan Nurmalia sebagai bendahara UPK-PNPM Singkep Barat divonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.


Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinanag, Edi Junaidi SH didampingi hakim anggota Jhoni Gultom SH dan Linda Wati SH, di Tanjungpinang, Selasa (4/9/2012).

Dalam putusannya, Edi Junaidi SH menyatakan ketiga terdakwa selaku pengurus PNPM kecamatan yang diangkat dan di-SK-kan Bupati, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggelapkan dan menilep dana PNPM mandiri dalam Program Simpan Pinjam Perempuan di Kecamatan Singkep Barat, sesuai dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.

"Atas perbuatanya, ketiga terdakwa, sebagaimana namanya disebutkan di atas dihukum penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp150 juta, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Edi..

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jainur SH yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan primer melaggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Dalam prakteknya, k tiga terdakwa merupakan bawahan Nani Eko Wati yang saat itu menjabat sebagai fasilitator kecamatan dan telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Adapun modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membentuk 37 Kelompok Simpan Pinjam Perempuan fiktif dan menyalurkan dana pinjaman yang dikelola ke dalam kelompok fiktif tersebut hingga mencapai Rp500 juta, sementara kredit pengembalian tidak pernah disetor sampai pemeriksaan atas kasus itu terungkap, berdasarkan audit dan pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.