Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Kepemimpinan Kadin Batam

Besok Sidang Gugatan Nada Soraya Terhadap Johanes Kennedy
Oleh : ron/dd
Selasa | 04-09-2012 | 15:42 WIB
nada_T.png Honda-Batam
Nada Faya Soraya.

BATAM, batamtoday - Persidangan gugatan Nada Faya Soraya terhadap Kadin Kepri selaku tergugat I dan Johanes Kennedy, selaku tergugat II atas perbuatan melawan hukum akan digelar besok, Rabu (5/9/2012) di Pengadilan Negeri Batam.


Teguh Hasim, panitera muda perdata PN Batam kepada batamtoday mengatakan pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan pihak-pihak guna mengikuti persidangan besok.

"Kita telah layangkan pemanggilan pihak-pihak, besok sidang perdata," kata Teguh, Selasa (4/9/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Nada Faza Soraya menggungat Kadin Kepri dan Johannes Kennedy ke Pengadilan Negeri Batam atas perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan pada 8 Agustus 2012 lalu dan segera disidangkan.

Adapun perbuatan melawan hukum yang digugat oleh Nada terhadap tergugat I Kadin Kepri dan tergugat II Johanes Kennedy dalam berkas gugatannya yakni karena tergugat I tidak dengan segera mengesahkan dan mengukuhkan Kadin Kota Batam periode 2010-2015 hasil Mukota IV Kadin Kota Batam.

Padahal berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin, bahwa tergugat I wajib untuk mengesahkan dan mengukuhkannya karena merupakan tugas dan wewenangnya.

Pembekukan Kadin kota Batam yang berarti membubarkan organisasi Kadin merupakan kesalahan dan pelanggaran berat yg dilakukan oleh tergugat I. Sebab wewenang tergugat sebatas membekukan kepengurusan Kadin kota Batam yg telah mendapatkan pengesahan darinya.

Memberhentikan ketua Kadin kota Batam terpilih (tergugat) sekaligus ketua tim formatur dan 4 org anggota formatur hasil Mukota ke IV. Sesuai dengan AD/ART bahwa wewenang untuk memberhentikan harus melalui Mukotalub atau Mukota V nanti.

Selain itu tergugat I telah menekan penggugat untuk tidak mencalonkan diri pada Mukota V Kadin Batam saat rapat koordinasi antara Kadin kota Batam dan Kadin provinsi Kepri pada tanggal 6 Desember 2011. Hal tersebut merupakan pembunuhan karakter dan membatasi hak penggugat untuk dipilih seperti tercantum pada pasal 25 ayat 6.