Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Remaja Pelaku Jambret dan Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : ah/dd
Selasa | 04-09-2012 | 16:36 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Empat remaja pelaku pencurian bermotor dan jambret masing-masing RP (17), TP (16), RA (16) dan AL (16) berhasil dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur di sejumlah  tempat berbeda pada Minggu (2/9/2012) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Adam Sofian mengatakan penangkapan keempatnya sejak berawal dari laporan warga sekitar terkait motor temuan motor tanpa bertuan di kebun pisang km.8 Tanjungpinang pada Sabtu (1/9/2012) lalu sekitar  pukul 12.00 WIB.

"Awalnya kami tangkap RP yang merupakan pengamen jalanan dan menyusul pelaku lainnya," kata Adam, Selasa (4/9/2012).

Dari RP, polisi melakukan pengembangan dan menangkap TP, RA dan AL dikawasan Terminal Bintan Center. Saat ditangkap para pelaku dengan barang bukti motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi BP 4183 TT.

Di kantor  polisi, TP mengakui kalau motor yang dicurinya akan digunakan untuk komunitas anak punk, dan sebagai fasilitas geng dalam mencari teman di luar jika ada kegiatan.

"Modus pelaku mencuri motor yang tidak dikunci setang, lalu dibawa kabur dengan cara didorong dengan motor  lain, sampainya di  batu 8, motor dihidupkan oleh tukang bengkelnya," kata Adam.

Tidak sampai disitu, ternyata TP dan ketiga rekan lainya juga melakukan aksi penjambretan di kawasanm Potong Lembu, Bintan Center Batu 9 dan di depan Hotel Aston km.12 beberapa minggu silam.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya oleh para pelaku yang merupakan pengamen atau  anak jalanan.

Akibat  perbuatannya, keempat remaja tersebut dijerat dengan pasal 363 JO 55 dimana melakukan kejahatan curas dan curanmor bersama-sama dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.