Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu, ABK MV Citra Indomas Disidangkan
Oleh : ron/dd
Selasa | 04-09-2012 | 15:56 WIB

BATAM, batamtoday - Anton Wijaya, ABK MV Citra Indomas, terdakwa kasus sabu-sabu menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian, Selasa (4/9/2012).


Dalam kesaksiannya, petugas yang menangkap terdakwa mengatakan pada Senin (17/4/2012), pihaknya mendapat informasi ada yang bawa narkoba. Setelah diperiksa, berdasarkan ciri-ciri yang dimiliki, mereka langsung menangkap terdakwa.

"Sedang berada di area parkir Pelabuhan Internasional Batam Centre seperti menunggu menunggu seseorang," kata saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ria Sorta Neva dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji.

Saat digeledah, lanjut saksi, ditemukan bungkus rokok Marlboro Black di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Didalamnya terdapat dua bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat 17,5 gram.

"Setelah dilakukan pengembangan, didalam loker terdakwa yang ada di kapal MV Citra Indomas bungkus plastik lebih besar berisi sabu-sabu seberat 46,5 gram," terang saksi.

Selanjutnya, saat terdakwa ditanya tentang keterangan saksi, dia membenarkannya. Dia juga mengatakan bahwa baru pertama kali membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Batam.

"Saya baru pertama sekali bawa sabu-sabu karena bisa menghasilkan uang dengan cepat," katanya.

Selepas itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu mendatang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).