Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ABG Korban Trafficking Dua Minggu Dipaksa Temani Pria Mabuk di Bar JN

10-12-2015 | 15:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua wanita korban tafficking, O alias S (15) dan D (16), mengaku sudah dua minggu dipekerjakan di bar JN Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa.

Penyelesaian Kasus di MKD Jangan Kaburkan Kepentingan Indonesia di Freeport

10-12-2015 | 14:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyelesaian kasus 'Papa Minta Saham' yang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jangan sampai mengaburkan kepentingan agar Indonesia mendapatkan manfaat lebih besar dari pengelolaan tambang PT Freeport.

Penegakan Hukum dengan Bukti Ilegal Bisa Munculkan Anarkisme

09-12-2015 | 18:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, penegakan hukum yang didasarkan pada bukti yang didapat secara ilegal akan memunculkan anarkisme.

Dua ABG Korban Trafficking Lapor ke Polda Kepri

09-12-2015 | 17:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditemani orang tua dan saksi, O alias S (15) dan D (16), membuat laporan di Polda Kepri, Rabu (9/12/2015) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua ABG asal Kabupaten Karimun ini melapor karena menjadi korban trafficking di salah satu bar di kawasan prostitusi Teluk Bakau.

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Brankas di Rumah Mewah Villa Panbil

09-12-2015 | 15:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pembobolan rumah yang terjadi di rumah Blok S Nomor 19, kawasan Villa Panbil, Rabu (9/12/2015).

Maling Bobol Brankas di Villa Panbil Mukakuning, Setengah Miliar Lesap

09-12-2015 | 10:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seolah memanfaatkan momentum Pilada serentak, maling berhasil membobol brankas di rumah Blok S Nomor 19, Kawasan Villa Panbil Mukakuning Batam, Rabu (9/12/2015) dini hari. Akibatnya, Rp500 juta melayang. 

 

Alamak, Pria Pencabul Balita Ini Protes Divonis 10 Tahun Penjara

09-12-2015 | 09:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Divonis 10 tahun penjara, terdakwa Irwin (19)‎ pelaku pencabul balita dan anak dibawah umur, sebut saja Melati (4) sempat protes atas putusan Majelis Hakim, usai membacakan putusan terhadap terdakwa, Selasa (8/12/2015) di PN Tanjungpinang. Sambil berdiri dan mengacungkan tangan keatas, terdakwa Irwan menyatakan putusan majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Pemilik dan Pengedar Narkoba Ini Divonis 4-10 Tahun Penjara

09-12-2015 | 09:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa pemilik 6 Paket narkotika jenis sabu seberat 10,77 gram dan 15 butir pil ekstasi, divonis 4 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6  bulan kurungan, Selasa (8/12/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.