Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Tewasnya Turis Korsel di Bintan Lagoon, Berkas Tersangka Sudah P21
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 27-02-2016 | 17:12 WIB
wn-korea-tewas-lagoi.jpg Honda-Batam
Tim Identifikasi saat mengecek jasad Kim Hong Soek, warga Korea Selatan yang tewas saat bermain banana sport di kawasan pantai Bintan Lagoon Resort, Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas pemeriksaan tersangka Hasanudin alias Udin, operator banana sport, yang menyebabkan, meninggalnya turis asal Korea Selatan saat bermain wahana tersebut di kawasan Bintan Lagoon Resort, Bintan saat ini telah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"‎Selanjutnya, saat ini kami tinggal menunggu penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, guna proses penuntutan tersangka di Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tanjungpinang Ricky Setiawan pada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/2/2016).

Sebelum dinyatakan P21, kata Ricky, pihaknya juga sempat memberikan petunjuk pada penyidik Polres Bintan, agar meminta keterangan Direktur dan manajemen PT Bintan Lagoon, terkait dengan keamanan bagi pengunjung di kawasan wisata yang dikelolanya. 

Namun kenyatannya, PT Bintan Lagoon menggunakan perusahaan pihak ketiga, CV Alam Laut Indah (ALI) sebagai subkontraktor dalam pengelolaan, wisata air banana sport dan permainan lainnya di kawasan wisata internasional itu. 

"Jadi dari kontrak kerja manajemen Bintan Lagoon dengan CV Alam Laut Indah, terhadap semua pengunjung atau turis yang berkunjung dan menggunakan fasilitas hiburan olahraga air di sana, tidak bertanggung jawab, kalau terjadi sesuatu hal," jelas Ricky. 

Atas surat perjanjian pengelolaan wahana permainan air di Kawasan Bintan Lagoon, sehingga menyebabkan meninggalnya turis asal Korsel itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja CV Alam Laut Indah. 

Sebelumnya, ‎seorang warga negara Korea Selatan, Kim Hong Soek (19) meninggal dunia saat bermain banana sport di kawasan Bintan Lagoon, Lagoi Bintan. Penyidik Polres Bintan hanya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Baca: Bermain Banana Sport, Warga Korea Selatan Tewas di Pantai Bintan Lagoon

Editor: Dodo