Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerugian Negara Akibat Korupsi di BPR Karimun Capai 2,691 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 28-02-2016 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Terdakwa korupsi dana nasabah dan dana Perusahan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun senilai Rp 2,691 milliar  lebih, Lukman Hakim terlihat pasrah dan tidak membantah telah melakukan korupsi selama menjadi Direktut BPR Karimun.

Hal itu terlihat ketika Lukman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang dengan dakwaan pasal berlapir beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaannya, JPU Rizky Rahmatullah mengatakan, Perusda BPR Karimun yang dibentuk dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002 memiliki penyertaan modal 96 persen dan 4 persen merupkan milik BPR Karimun.

"Terdakwa dianggap telah memeloroti dana nasabah dan dana  Perusda BPR Karimun  dengan cara mengeluarkan dana tanpa prosedur yang berlaku, serta menyetujui kredit fiktif atas nama orang lain yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Direktur dan Direktur Umum Perusda BPR Karimun hingga menyebabkan kerugian nasabah dan BPR Karimun sendiri  Rp.2.691 miliar lebih," kata Rizky.

Perbuatan tersebut, kata Rizky,  dilakukan terdakwa Lukam Hakim dengan menguras uang tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, dengan dalih untuk mengatasi kredit macet di Perusda BPR Karimun.
Sejumlah nasabah yang dana tabungannya dicairkan terdakwa diantaranya adalah milik nasabah Kurnia Irawan dan Emelda AY dengan total Rp.250 juta

"‎Selain itu terdakwa juga memeloroti dana kas BPR Karimun dengan dalih mengatasi kredit macet sebesar Rp 450 juta di Kantor Cabang Moro pada 2013. Kemudian pada 2014 sampai Januari 2015, terdakwa juga melakukan penarikan dana beberapa kali dari kas BPR Karimun untuk kepentingan pribadi sebesar RP 653 Juta," ujarnya.

Dalam menguras dana BPR Karimun, terdakwa juga dengan memperalat karyawan dan bawahan terdakwa dengan cara untuk mencari orang yang akan mengajukan redit fiktif atas nama M Arifadila sebesar Rp 60 juta. Kredit fiktif lainnya atas nama Saksi Afzirzal,  adik kandungnya untuk mengucurkan dana kredit fiktif senilai Rp100 Juta yang ternyata digunakan untuk epentingan pribadinya sendiri.

Selain itu, Lukman Hakim selaku Direktur dan Direktur Utama BPR Karimun juga menguras kas BPR di kantor cabang Moro dengan meminta dana pada Pimpinan Cabang BPR Moro Azalan senilai Rp 42 Juta guna mengatasi kredit macet.

Faktanya, digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, serta sejumlah kredit fiktif dan pengucuran dana atas nama saksi lainya yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Sehingga total pencairan dana kredit dengan mengatasnamakan orang lain dari di BPR Karimun untuk kepentingan pribadi
terdakwa mencapai ‎Rp1, 138  miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara total kerugian BPR Karimun yang 96 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Karimun ini mencapai 2,691 miliar. 

Atas perbuatanya, terdakwa Lukman Hakim dijerat dengan dakwaan primer melanggar padal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu terdakwa Lukman Hakim juga dijerat dengak dakwaan subsider melanggar pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Pemeriksaan saksi, Sidang Korupsi dana BPR Karimun dengan nomor perkara : Perkara 1/Pid.SUS-TPK/2016, PN.Tp  dengan Ketua majelis Hakim Iriyati khairul Ummah SH dan anggota Corprioner SH dan Linda Wati SH akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang.

Editor : Surya