Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Percobaan Pemerkosaan Karyawati Lobam Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 27-02-2016 | 16:09 WIB
cabul-lobam.jpg Honda-Batam
OHN alias Hen (28) tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan saat ditahan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan dengan tersangka OHN alias Hen (28) di dormitori blok 29 lantai 3 Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, Kamis (31/12/2015) dini hari lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara, kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dua hari lalu.

"Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tanjungpinang. Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya di pengadilan," terangnya, Sabtu (27/2/2016).

Sebagaimana diketahui, setelah kejadian percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, kedua korban masing-masing, SJ yang menjadi korban pencabulan dan Nn, korban penganiayaan langsung melaporkan kejadian kepada tersebut kepada polisi.


"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memang sudah berbuat cabul dan menganiaya dua orang korban. Dia juga mengaku saat melakukan perbuatan bejat tersebut dalam kondisi mabuk," ungkap Razali, Jumat (8/1/2016).

Tersangka yang masih berstatus sebagai karyawan PT BMT subkon PT Singatac Lobam, memang sengaja masuk ke dormitori tempat korban tinggal dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Karena melihat korban sedang tidur, tersangka langsung memeluk serta menciumi wajah  korban. Karena korban sadar, tersangka mencekik leher korban dan meminta agar tidak berteriak minta tolong.

"Saat korban sadar, tersangka langsung mencekik leher korban serta meminta untuk tidak berteriak. Namun tanpa disadari tersangka teman korban mengetahuinya, sehingga langsung berlari keluar ruangan dan berusaha minta tolong kepada warga dormitori lainnya. Melihat teman korban berteriak, tersangka pun langsung mengejarnya dan menariknya, mengakibatkan korban mengalami lukas gores bagian wajah," terangnya.

Kedua korban sudah dilakukan visum, sementara tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna  menunggu proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan pasal penganiayaan dan percobaan pemerkosaan. 

Editor: Dodo