Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 0,5 Kg dari Malaysia, Warga Tanjung Priok Ditangkap di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 28-02-2016 | 17:21 WIB
x-ray.jpg Honda-Batam
Ilustrasi pemeriksaan X-ray di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang-Seorang penumpang MV Sentosa 9 berinisial Sh (45), diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Hanggar Bea Cukai Pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sekitar pukul 11.30 WIB , Minggu,(28/2/2016) siang.

Petugas Bea Cukai mengamankan 0,5 kg sabu dari dalam sepatu Sh saat dilakukan penggeledahan.  Sementara seorang penumpang lain, yang diduga adalah rekan Sh berinisial Ah (64) berhasil melarikan diri sesaat setelah keluar dari pemeriksaan X-Ray Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Petugas Hanggar Bea dan Cukai Tajungpinang Sugiono membenarkan, pihaknya menangkap satu penumpang MV Santosa 9 yang kedapatan membawa sabu dari Malaysia seberat 0,5 kg. Selanjutnya Sh yang merupakan WNI itu, diserahkan ke Kepala Seksi Pengamanan dan Penindakan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut. 

"Kami sudah serahakan ke P2 di kantor dan yang bersangkutan sudah tak ada lagi disini,"ujar Sugiono kepada wartawa di Hanggar Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Sementara Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Duki dan Kepala Seksi P2 Bea dan Cukai Febra belum mau memberikan pernyataan terkait penangkapan penumpang terduga pembawa narkoba jenis sabu ini. ‎

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di pelabuhaan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, penangkapan terduga Sh yang diduga membawa 0.5 Kg narkoba jenis sabu dari Situlang Laut Malaysia itu, setelah melakukan pemeriksaan barang danp enumpang yang baru datang dari luar negeri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Selain memeriksa barang melalui X-Ray, petugas Bea Cukai juga melakukan penggeledahan seluruh tubuh penumpang dengan menggunakan anjing Pelacak. Saat itu, anjing pelacak Bea Cukai mencium sepatu yang digunakan Sh.

"Dengan kecurigaan atas penciuman anjing pelacak itu, selanjutnya anggota Bea dan Cukai mengamankan Sh dan melakukan pemeriksaan pada sepatu,"cujar petugas Bea dan Cukai lainya yang enggan disebutkan namanya.

Saat diperiksa, ditemukan benda diduga sabu yang dibungkus dan dijahit didalam sepatu terduga  dan atas temuan itu, petugas langsung mengamankanya guna proses hukum lebih lanjut.

Dari data yang diperoleh di Hanggar Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sh merupakan warga Tanjung Priok Jakarta dengan nomor paspor  Nomor : A8764141 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara

Sementara rekan Sh, Ah yang berhasil melarikan diri memiliki paspor ‎Nomor :  A8013891 dan telah disita petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Keduanya tiba dari Pelabuhan Situlang Laut Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry M Sentosa 9 dengan nomor lambung kapal F-009 dan tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pukul 11.30 WIB.

Editor : Surya