Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kampung Tua Seranggong Bertemu Pihak Perusahaan, Ini Poin Kesepakatannya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 11-01-2020 | 14:55 WIB
pertemuan-seranggon-batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Perwakilan warga Kampung Tua Seranggong, Bengkong saat bertemu dengan pihak manajemen. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga Kampung Tua Seranggong, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya bertemu dengan perwakilan perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/01/2020).

Pertemuan antara perwakilan warga dengan manajemen PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) itu disaksikan oleh Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, Seketaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.

Salah seorang perwakilan warga Kampung Tua Seranggong, Feri menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah memiliki lima poin kesepakatan bersama.

"Pertama adalah, titik Kampung Tua Seranggong itu pasti dan memang ada sejarahnya. Kedua, pihak PT PBB dan PT APM meminta waktu serta ruang diskusi internal dan akan menyampaikan hasil diskusi dalam waktu tiga bulan ke depan," kata Feri, Sabtu (11/1/2020).

Lanjut Feri, poin ketiga ialah pagar yang sudah dipasang di Seranggong oleh pihak perusahaan akan dibuka sebagai akses masuk warga. Pada poin ke empat, warga tidak diperkenankan melakukan pembangunan maupun menambah bangunan atau rumah baru hingga tiga bulan ke depan.

"Lalu poin ke lima adalah, masing-masing pihak diminta untuk saling menahan diri mengingat kita harus mengedepankan musyawarah demi terwujudnya keamanan bersama," tegasnya.

Diharapkannya, dalam pertemuan tersebut semoga tidak ada lagi tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh orang suruhan pihak perusahaan kepada warga Kampung Tua Seranggong.

Sebelumnya, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail kecewa terkait penggusuran sepihak yang terjadi di Kampung Tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Ismail mengatakan, penggusuran secara sepihak oleh PT PBB dan PT Arnada Pratama Mandiri APM tidak pernah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kami patuh dengan aturan, mana yang masuk kampung tua mana yang tidak. Tapi satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," kata Ismail, Jumat (10/1/2020).

Ia mengungkapkan, dalam proses penggusuran ini pun membuat masyarakat yang terdampak menjadi bingung dan tidak mengetahui harus mengadu kemana. Sejak mereka ditertibkan, belum ada pihak yang menemui mereka, baik dari Pemko Batam ataupun DPRD Batam.

"Sejumlah warga Kampung Seranggong intinya menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT PBB dan PT APM. Bahkan tidak ada ganti rugi kepada warga yang terdampak," ujarnya.

Dijelaskannya, sekitar 70 rumah nantinya akan terdampak dalam penggusuran seluas 3,6 hektar. Ia pun menyesalkan aktivitas pembongkaran pihak perusahaan yang menggunakan sistem premanisme.

"Beberapa masyarakat bahkan sempat dikeroyok oleh orang suruhan pihak perusahaan. Kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar," tegasnya.

Editor: Dardani