Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harmidi Sebut Seranggong Masuk Pendataan Kawasan Kampung Tua di Bengkong
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 09-01-2020 | 16:40 WIB
Bengkong-Tua-2020.jpg Honda-Batam
Warga Seranggong, Kecamatan Bengkong saat unjuk rasa di Kantor DPRD Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein, menyebutkan kawasan Seranggong di Kecamatan Bengkong masuk dalam pendataan salah satu kawasan Kampung Tua Kota Batam.

Hal ini diutarakan Harmidi usai menemui warga Seranggong yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (09/01/2020).

Anggota Pansus Pelestarian dan Penataan Kampung Tua ini pun menilai kasus yang dihadapi warga kampung Seranggong ini harus menjadi tanggung jawab penuh Wali Kota Batam.

Kampung Tua Senggarong harus menjadi tanggung jawab Muhammad Rudi selaku Wali Kota Batam, mengingat bahwa wilayah kampung Seranggong merupakan usulan dari Pemko Batam," ungkapnya.

Pasalnya, sambung Harmidi, saat pendataan kampung tua, Seranggong termasuk salah satu dari 37 titik kampung tua berdasarkan SK Wali Kota Batam. "Seranggong termasuk dalam 37 titik. Jadi ini kesalahan Wali Kota," tegasnya lagi.

Kampung Senggarong dengan luas kurang lebih 4 hektare, juga memiliki ciri-ciri kampung tua. Dengan adanya permasalahan yang dihadapi oleh warga dengan PT Pesona Bumi Barelang (PBB), Harmidi menyatakan pihaknya mendukung agar legalitas segera digesa.

"Pemko dan RKWB harus bertanggung jawab. Inilah salah satu contoh. Begitu diambil alih perusahaan dari segi hukum dia belum ada legalitas," paparnya.

Editor: Gokli