Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Desak Wali Kota Batam Rampungkan Legalitas Kampung Tua Seranggong
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 09-01-2020 | 13:52 WIB
seranggong.jpg Honda-Batam
demo warga Kapung Tua Seranggong di DPRD Batam. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan warga kampung tua Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong kembali datangi kantor DPRD Kota Batam.

Salah seorang warga kampung tua Seranggong, Feri, di DPRD Batam mengatakan, kehadiran mereka untuk mendesak Wali Kota Batam agar merampungkan proses legalitas kampung tua Seranggong.

Hal ini agar permasalahan aksi pembongkaran rumah warga secara sepihak oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) dapat segera dihentikan.

"Kami meminta agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bertindak cepat dalam proses legalitas Kampung Tua Seranggong ini agar pihak perusahaan (PT PBB dan PT APM) tidak lagi melakukan tindakan secara sepihak dan tidak menggunakan sistem premanisme," kata Feri, Kamis (9/1/2020).

Ia menjelaskan, penggusuran yang dilakukan PT PBB dan PT APM ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

"Kami meminta keadilan, beberapa warga yang berusaha menahan pembongkaran juga sempat di kroyok semalam oleh pihak preman yang di pakai pihak perusahaan. Bahkan ada yang sampai sobek di bagian mukanya," tegasnya.

Saat ini, ratusan masyarakat Kampung Tua Seranggong masih berada di DPRD Kota Batam dan belum juga ada perwakilan DPRD yang turun untuk menemui mereka.

Diketahui, Kampung Tua Seranggong menjadi titik kampung tua ke 37 yang ada di Kota Batam. Alasannya karena di kampung tersebut terdapat makam keramat, pohon tua dan ada penduduk yang tinggal sejak lama.

Editor: Chandra