Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Diduga Cabuli Siswi SMA Swasta di Batam, Honorer TU Diamankan Polisi

05-10-2020 | 13:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang honorer Tata Usaha (TU) salah satu SMA swasta di Batam, MZ (19), diamankan Polsek Bengkong atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA tempat dia bekerja, bernisial MS (15).

Pelaku diamankan di rumahnya, Bengkong Indah II Blok B No. 91 RT 003/RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 00.20 Wib.

Insani Dapat Dukungan dari Keluarga Mayoritas Batak Muslim Kota Batam

05-10-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluarga Mayoritas Batak Muslim Kota Batam berikan dukungan kepada Calon Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto-Suryani (INSANI).

Dukungan ini disampaikan di kantor pemenangan INSANI yang berlokasi di Simpang Gelael Ruko Orchid Bisnis Centre, Engku Hamidah, Sei Panas, Minggu (4/10/2020).

Pasien Positif Covid-19 di Batam Bertambah 18 Orang

05-10-2020 | 10:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Batam merilis ada 18 orang terkonfimasi positif Covid-19 terdiri dari 10 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.

Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing.

ATB Tanggung Jawab Suplai Pelayanan Air Bersih Sampai 14 November Mendatang

04-10-2020 | 13:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam -Tinggal 45 hari menjelang berakhirnya konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB). Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto telah memberi jaminan tentang jaminan kualitas pelayanan sebelum berakhirnya konsesi. Tapi, bagaimana kualitas pelayanan air bersih Batam setelahnya?

"ATB akan tetap bertangungg jawab sampai 14 November. Itu adalah bagian dari sebuah komitmen. Tidak perlu dikhawatirkan oleh pelanggan," ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).

Kasus Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

04-10-2020 | 11:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum termaktub dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.