Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

4 Warga Batam Dinyatakan Positif Covid-19

25-02-2021 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam merilis adanya penambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 4 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 3 orang perempuan.

Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP Dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil Temuan Kasus Baru dan Hasil Tracing pada Rabu (24/2/2021).

BP Batam Terima Kunker Komisi II DPRD Pematangsiantar, Pelajari Pengelolaan Air di Batam

25-02-2021 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar ke BP Batam, pada Rabu 24 Februari 2021.

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Rombongan DPRD Komisi II Kota Pematangsiantar yang berjumlah 9 orang dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari tanggal 24-25 Februari 2021 dengan melakukan peninjauan ke Kantor SPAM Batam dan lokasi WTP di Batam.

Bakal Direvitalisasi, Pasar Induk Jodoh Masih Ditempati 69 Orang Bukan Pedagang

24-02-2021 | 18:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski sudah melakukan penggusuran dan pengosongan area Pasar Induk Jodoh, namun kembali ditempati sekitar 69 warga yang bukan pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, ketika ditemui di DPRD Batam mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk identivikasi terhadap 69 warga yang tinggal di Pasar Induk Jodoh.

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tjong Alexleo Divonis 10 Bulan Penjara

24-02-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari di Kota Batam ini dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Kamarudin Terencam 10 Tahun Penjara

24-02-2021 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Kamarudin bin Usman, tekong kapal yang ditangkap anggota F1QR Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang, lantaran menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI secara ilegal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, Kamarudin ditangkap sekira bulan Juli 2020 lalu saat hendak mengantar 7 orang calon PMI di Perairan Utara Tanjung Uma, Kota Batam.