Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Imbau Masyarakat Laporkan Jika Lihat ASN Terlibat Politik Praktis

19-09-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam meminta agar Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak ikut berpolitik praktis pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk mengatakan, dalam Pilkada serentak Desember mendatang ini ASN harus bersikap netral.

Bawaslu Batam Minta Petunjuk Bawaslu RI Terkait Posisi Kepala BP Batam di Pilwako 2020

19-09-2020 | 17:07 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Bawaslu Batam hingga kini belum bisa memutuskan apakah posisi Kepala BP Batam yang dijuga dijabat Wali Kota Muhammad Rudi harus curi saat kampanye Pilkada pada 29 Septembe - 5 Desember mendatang.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk menyampaikan, pihaknya sudah meminta petunjuk ke Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI. Sebab, dalam aturan mengenai Pilkada, seperti PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016, Kepala BP Batam tidak masuk dalam rincian aturan tersebut.

Bawaslu akan Kaji Jabatan Kepala BP Batam dalam Pilwako Batam

19-09-2020 | 15:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, melantik 58 pejabat tingkat II, III, IV dan Unit Usaha di lingkungan BP Batam, Jumat (18/9/2020).

Hal ini menjadi polemik, karena saat melantik itu, Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam, Muhammad Rudi juga tengah mengikuti prosesi Pilwako Batam untuk kembali maju sebagai pasangan petahana Amsakar Achmad.

Ketua KPU Arief Budiman Positif Terpapar Covid-19

19-09-2020 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu diketahui usai Arief menjalani tes PCR atau swab test pada Kamis kemarin 17 September 2020.

Mendagri Minta Jangan Ada Lagi Pengumpulan Massa di Tahapan Pilkada Berikutnya

19-09-2020 | 09:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya.

Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye. Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kemarin.

Ketua DPR Tekankan Pentingnya Ketaatan pada Protokol Kesehatan Selama Masa Kampanye Pilkada

19-09-2020 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu segera menyosialisasikan aturan kampanye Pilkada Serentak 2020. Menurut Puan, sosialisasi harus dilakukan agar ada kesamaan paham antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat tentang tahapan dan tata cara kampanye di masa pandemi Covid-19.

"KPU dan Bawaslu untuk segera menyosialisasikan aturan-aturan secara detail, bisa dipahami petugas dan masyarakat. Harus diatur protokolnya, aturannya, kedisiplinannya," kata Puan, Jumat (18/9/2020).

Luas TPS untuk Pilkada Serentak 2020 Minimal 60 Meter Persegi

18-09-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan luas Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal 60 meter persegi pada Pilkada serentak 2020.

Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan, syarat mutlak dalam penetapan luas TPS untuk mencegah penumpukan pemilih, meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunan yang digunakan.

Paslon Kampanye di Media Terancam Kena Sanksi Pembatalan Peserta Pilkada

18-09-2020 | 14:52 WIB

BATAMTODAYCOM, Tanjungpinang - Pemberitaan di media, baik media cetak maupun eletronik, terkait dukungan dan sosialisasi atau kampanye pasangan bakal calon (Paslon) Pilkada di Kepri, dengan menyampaikan visi dan misinya, terancam dikenakan sanksi pembatalan peserta pemilihan.

Demikian tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan perubahan ketiga PKPU No. 3 Tahun 2017, Pasal 90 ayat (1) dimana pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagi peserta pemilihan oleh KPU Propinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP kabupaten kota, apabila melanggar 7 poin yang di tetapkan , salah satu dari tujuh yang ditetapkan tersebut tertuang dalam point' (d) dalam pasal 90.ayat (1) yang berbunyi: