Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak APK Paslon Pilwako Batam Belum Diturunkan, Bawaslu Surati Parpol Pendukung
Oleh : Putra Gema
Jumat | 25-09-2020 | 20:30 WIB
spanduk-ramah-aman.jpg Honda-Batam
Salah satu spanduk Paslon Wali Kota Batam dan Paslon Gubernur Kepri yang belum diturunkan. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam baru saja melakukan kegiatan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebagaimana diketahui, sebelum penetapan Paslon serta penetapan nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Alat Peraga Kampanye (spanduk) Paslon telah tersebar di berbagai penjuru Kota Batam.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi kepada setiap Paslon dan Parpol pengusung Paslon agar menurunkan APK. Hal ini sesuai aturan PKPU nomor 11 tahun 2020.

Hal ini dijelaskannya karena setiap paslon belum diperbolehkan memasang APK sebelum tahapan kampanye yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 berlangsung. "Kita sudah menyurati Partai politik untuk menurunkan spanduk dan baliho Paslon yang diusung," kata Reza di kantornya, Jumat (25/9/2020).

Diungkapkannya, pemberitahuan yang dia layangkan kepada setiap Parpol di Kota Batam tersebut sudah dilakukan sejak 23 September 2020 lalu.

"Kemarin saat pencabutan nomor urut kita juga sudah komunikasi untuk menurunkan sisa sisa spanduk yang masih terpasang," tegasnya.

Reza menyebutkan, jika nantinya masih ditemukan spanduk kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, pihaknya akan memberikan teguran kepada Paslon tersebut.

"Nantinya kita akan menyurati tim pemenangan masing-masing calon jika masih ada yang belum di turunkan," tegasnya menutupi.

Editor: Gokli