Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunjungi Bawaslu Batam, Komisi I DPRD Kepri Pertanyakan Status Kepala BP Batam di Pilwako 2020
Oleh : Putra Gema
Jumat | 25-09-2020 | 18:04 WIB
bawaslu-btm-dprd-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisi I DPRD Kepri saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Batam di Batam Center, Jumat (25/9/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kepri melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.

Dalam kunjungan ini, anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalinging mempertanyakan, permasalahan posisi Muhammad Rudi yang saat ini tengah kembali maju sebagai calon Wali Kota Batam pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Dijelaskannya, posisi Rudi saat ini yang menjabat sebagai Wali Kota dan Kepala BP Batam menjadi polemik tersendiri, di mana dikhawatirkan Rudi akan menggunakan fasilitas negara melalui BP Batam.

"Kami sendiri melihat dari aspek lain, terkait dengan BP Batam itu pada perinsipnya menggunakan anggaran dari APBN, jadi semua kegiatan yang dilakukan BP Batam itu berasal dari APBN," kata Uba, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Uba, di dalam rangkaian pesta demokrasi ini, hal tersebut tentu akan menjadi hal yang membingungkan bagi masyarakat. Hal ini karena sesuai aturan yang berlaku, para kandidat tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Dijelaskannya lagi, seluruh yang terkait BP Batam pasti selalu berkaitan dengan negara, apakah statusnya ASN atau bukan, tentu dalam hal ini pihaknya memandang perlu kehati-hatian dalam menyikapi status Kepala BP Batam tersebut.

"Di sini kita lihat bahwa BP Batam menggunakan anggaran negara, sudah tentu semua yang ada di BP Batam merupakan aset negara," ujarnya.

Ditambah lagi, saat ini istri dari Muhammad Rudi, Marlin Agustin juga turut mengikuti kontestasi Pilgub Kepri sebagai calon Wakil Gubernur. "Misalkan dia (Marlin) Kepala BP Batam melakukan kegiatan kunjungan, bagaimana bisa memisahkan itu istri Kepala BP Batam atau itu adalah calon Wakil Gubernur," ungkapnya.

Permasalahan ini semakin menjadi polemik apabila hal tersebut ditemukan oleh masyarakat dan harus melaporkan ke siapa apabila memang ditemukan penggunaan fasilitas BP Batam tersebut.

"Seharusnya KPU memberikan aturan secara detail. Kami secara intens akan terus berkomunikasi dengan Bawaslu Batam karena sudah banyak masyarakat yang melapor. Hal ini agar tidak ada menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. Kami harap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam polemik ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI.

"Kembali lagi, kami tidak bisa berandai-andai, kami sudah surati KPU dan KPU sudah memutuskan bahwa itu tidak masalah. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI karena kami tidak bisa membuat kebijakan sendiri," tutupnya.

Editor: Gokli