Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Prerogatif Presiden dan Wibawa Intelijen

22-06-2016 | 13:10 WIB

Oleh: Fitria Warmadewi*

PENGANGKATAN Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Meski demikian, pengangkatan Kapolri harus mendapat persetujuan DPR. Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya dan secara resmi mengajukan Komjen Tito Karnavian yang merupakan Perwira Polisi lulusan Akpol tahun 1987 untuk menjadi calon tunggal Kapolri kepada DPR-RI.

Feedback Negara dari Gaji ke-13 dan ke-14

21-06-2016 | 12:34 WIB

Oleh: Moch. Irfandi*

KEPEDULIAN pemerintah terhadap pegawai negeri di Indonesia termasuk istimewa. Pasalnya, terjadi berbagai peningkatan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri melalui peningkatan tunjangan. Selain telah memperoleh gaji bulanan, berbagai tunjangan, gaji ke-13, saat ini, pemerintah menambah pemasukan penghasilan bagi pegawai negeri dengan menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya pada APBN 2016 sebagai gaji ke 14. Atas adanya penerimaan dana kesejahteraan tersebut tentunya memicu feedback dari PNS terhadap negara.

Keseriusan Pusat dalam Mengelola Kekhususan Batam

21-06-2016 | 11:53 WIB

Oleh Ampuan Situmeang

MEMANG harus diakui, bahwa Batam bukan daerah khusus, atau otonomi khusus. Namun oleh undang-undang tertentu memberikan pelakuan-perlakuan khusus. Contohnya, mengamanatkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengikutsertakan Otorita Batam dalam Pembangunan Kota Batam. Oleh karenanya, harus diatur hubungan kerja antara Otorita Batam (saat ini BP Batam) dengan Pemko Batam, (dalam pasal 21 UU 53/1999).

Jangan Paksa Pemerintah Blokir Google dan YouTube

20-06-2016 | 15:46 WIB

Oleh: Andre Penas*

BEBERAPA waktu belakangan ini publik ramai membicarakan perlakuan aksi pemerkosaan yang dilakukan secara beramai-ramai yang terjadi di berbagai tempat, terutama yang dikalangan kaum muda. Sebut saja kasus yang terjadi di Tangerang, korban setelah diperkosa beramai-ramai kemudian dibunuh menggunakan cangkul tepat di kemaluan korban. Para pelaku diketahui masih berusia muda bahkan ada yang masih tergolong anak-anak, sehingga belum bisa dihukum berat meski kejahatan yang dilakukan termasuk tingkat tinggi. Konon hampir semua pelaku pornografi dan kejahatan seksual itu mengaku mendapatkan rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber dari mesin pencari Google dan YouTube yang sangat mudah diakses, baik melalui komputer ataupun telepon genggam.

Pimpinan Lama dan Baru BP Batam, Wajib Saling Mendukung

18-06-2016 | 18:00 WIB

Oleh Ampuan Situmeang

Pergantian pimpinan dalam suatu instiusi atau badan di lingkungan pemerintahan dalam ilmu dan praktek pemerintahan adalah sesuatu yang rutin. Namun, mengapa setelah sekarang muncul ke permukaan adanya perlakuan sewenang-wenang dan atau diperlakukan tidak hormat padahal diberhentikan dengan hormat para pimpinan BP Batam yang lama.

Cerdas dan Selektif Menggunakan Medsos

17-06-2016 | 15:22 WIB

Oleh: Satyaning Syariatiningsih*

DERASNYA arus globalisasi menjadikan manusia mudah untuk melakukan tindakan apapun atas dasar kebebasan berekspresi. Meskipun memiliki dampak positif yang besar namun dibarengi juga dampak negatif yang tidak kalah besarnya.

Mencari-cari Alasan Kembalinya PKI

16-06-2016 | 13:58 WIB

Oleh: Andre Penas*

DI TENGAH ramainya pemberitaan terkait isu kebangkitan idiologi komunisme dan PKI, publik dikejutkan dengan pernyataan mantan Kepala Staf Komando Startegis TNI Angkatan Darat, Mayjen. Pur. Kivlan Zein. Menurutnya PKI telah dideklarasikan kembali oleh Wahyu Setiaji yang merupakan anak dari Lukman Njoto mantan Wakil Ketua CC PKI tahun 1965 pada pertengahan Mei 2016 di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

Pimpinan BP Batam Diberhentikan dengan Hormat, Tetapi Diperlakukan Sewenang-wenang

16-06-2016 | 12:46 WIB

Oleh : Ampuan Situmeang)*

TERNYATA benar kontroversi pengangkatan dan pemberhentian Pempinan BP Batam, makin disadari mengandung kesewenang-wenangan, dan atau mengabaikan pedoman yang ada sebelumnya. Mereka diberhentikan dengan hormat tetapi diperlakukan tidak dengan hormat.