Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iman Belum Tertangkap, Kasusnya Tak Ada Kadaluarsa

14-06-2013 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam memastikan kasus Iman, mantan anggota Polda Kepri yang melarikan diri dari Pengadilan Negri Batam beberapa waktu lalu tidak miliki batas kadaluarsa untuk diadili di persidangan.

10 Ton Solar Rata-rata Keluar dari Gudang Tanjung Gundap Per Harinya

14-06-2013 | 13:56 WIB

BATAM, batamtoday - Jelas sudah, praktek perdagangan BBM jenis solar ini sangat menggiurkan untuk dilakukan. Hal itu terlihat dari surat jalan yang tertinggal di gudang ukuran 15x5 meter, yang digerebek aparat Polresta Barelang pada Rabu (12/6/2013) sore lalu.


14 Orang Ditangkap, Baru 3 Penjudi Ditetapkan Tersangka

14-06-2013 | 12:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang baru menetapkan tiga tersangka dari 14 orang yang ditangkap di Hotel Horizon saat menggelar perjudian jenis cingkoko, Jumat (14/6/2013).

Sunyi Sepi Gudang Solar Tanjung Gundap Usai Digerebek

14-06-2013 | 12:11 WIB

BATAM, batamtoday - Pasca-penggerebekan oleh polisi pada Rabu (12/6/2013) sore, suasana gudang solar di Tanjung Gundap terpantau sepi.

Pertama Kalinya Pelanggar Perda Kebersihan Jalani Persidangan di PN Batam

14-06-2013 | 10:54 WIB

BATAM, batamtoday - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Kota Batam sepertinya tidak main-main. Pada Jumat (14/6/2013) untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penerapan Perda Kebersihan.

14 Pemain Judi Cingkoko Ditangkap di Hotel Horizon

14-06-2013 | 09:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek sebuah kamar di Hotel Horizon dan mendapati 14 orang sedang asik bermain judi cingkoko, Jumat (14/6/2013) sekitar pukul 08.10 WIB.

Remas Payudara Antar Afrizal Duduk di Pesakitan

13-06-2013 | 19:56 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nekat meremas payudara dan mengagahi isteri teman sendiri, membuat Afrizal (31) duduk di pesakitan dan didakwa pasal 289 KUHP.

Guru Agama Bejat Pencabul Anak Didik Didakwa Pasal Berlapis

13-06-2013 | 19:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Asmardi, oknum guru agma di sebuah SMA di Tanjungpinang yang mencabuli anak didiknya didakwa pasal berlapis melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 294 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Miriani SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.