Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK akan Segera Kirim Surat ke Presiden Minta Akil Diberhentikan
Oleh : Surya
Kamis | 03-10-2013 | 14:25 WIB
Akil-Mochtar2.jpg Honda-Batam

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar yang dingkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam operasi tangkap tangan (ott0 di rumah dinasnya Komplek Widya Chandra Jakarta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.


"Menurut peraturan MK kalau ada hakim MK ditahan, maka akan pemberhentian sementara. MK segera mengirim surat kepada presiden untuk melakukan pemberhentian sementara, kalau itu yang terjadi," kata Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Hamdan, tugas pelayanan dan kegiatan di MK tidak akan terganggu meskipun Ketua MK Akil Muchtar ditangkap KPK. 

"Kami fokus untuk menangani masalah internal di MK yakni pertama, menjamin pelayanan sidang berjalan tetap normal. Kami akan mengonsolidasikan kembali jadwal penanganan perkara di MK. Dan, kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional. Ini adalah amanat paling penting dari negara," katanya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar mengatakan, MK akan menggelar Sidang  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (4/10).

"Jumat  besok jam 2 akan digelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim terkait Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan digelar besok.," kata Janedri.

Janedri mengatakan, keputusan apakah Akil akan dinonaktifkan atau dipecat akan diputuskan besok. Yang terpenting saat ini, penangkapan Akil tidak mengganggu aktivitas di MK.

"Belum bisa disampaikan dan jawab pertanyaan ke sana. Itu diserahkan pada majelis kehormatan konstitusi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar, dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, Rabu (2/10/2013) malam sekitar pukul 22.00 WIB . Hingga saat ini Akil sendiri masih berstatus terperiksa dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.

KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa dan seseorang diduga pengusaha berinisial CN di tempat yang sama. KPK mengamankan ribuan dollar Singapura dan Amerika senilai Rp 2-3  miliar.

Selain di rumah Akil, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di Hotel Redtop Jakartadan seorang pria berinisial DH.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar lahir pada 18 Oktober 1960 di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Akil menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak. Di masa kuliah, Akil aktif berorganisasi dan menempati sejumlah posisi penting.

Politikus senior Golkar ini menyelesaikan pendidikan master di Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. Dia mendapatkan gelar doktor Ilmu Hukum di kampus yang sama.

Akil mengawali kariernya sebagai pengacara pada kisaran tahun 1984-1999. Setelah reformasi, Akil Mochtar bergabung dengan Partai Golkar. Akil langsung menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan terpilih untuk kedua kalinya sebagai anggota DPR periode 2004-2009.

Karier politik Akil di Golkar dan DPR moncer. Akil pernah menduduki sejumlah posisi strategis seperti Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR periode 2004-2006, anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI, anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI, kuasa hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI dan lain-lain.

Pada 2010 Akil terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi bersama Mahfud MD mewakili unsur DPR. Pada 2013, Akil mengajukan perpanjangan jabatan dan bersedia diipilih kembali sebagai Hakim Konstitusi, dan Akilpun terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Editor : Surya