Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batu Aji Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Enam Pelaku Ditangkap
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 26-02-2025 | 14:24 WIB
6-tsk-Ranmor.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan, serta anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu, saat merilis pengungkapan kasus Curanmor, pada Selasa (25/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Aji berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di berbagai lokasi di Kota Batam.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji, enam pelaku berhasil ditangkap dalam kasus terpisah, termasuk seorang penadah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mako Polsek Batu Aji dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, serta anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu, Selasa (25/2/2025).

Tiga Kasus Curanmor yang Terungkap

Kapolsek Batu Aji mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Batam:

  1. Kasus di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Batu Aji
    • Terjadi pada 29 Januari 2025, korban Alwi Shihab kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 warna putih biru dengan nomor polisi BP 2858 CQ.
    • Kerugian ditaksir mencapai Rp 7.000.000.
    • Pelaku utama DS (21) berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian pada 2 Februari 2025.
    • DS dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
  2. Kasus di Bengkong Permai, Bengkong Laut
    • Kejadian terjadi pada 8 Februari 2025, korban Neva Theresia Sitompul kehilangan motor Honda Beat 2023 warna silver dengan nomor polisi BP 2731 US.
    • Pelaku utama SP (15) menjual motor curian kepada TA (31) seharga Rp 1.300.000, yang kemudian dijual kembali kepada ER (22) seharga Rp 1.500.000.
    • SP, karena masih di bawah umur, dikenakan restorative justice, sementara TA dan ER diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
    • Dua pelaku lainnya, S dan Y, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    • Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
  3. Kasus di PT LOI, Tanjunguncang
    • Pada 2 September 2024, korban Ilham Sobirin kehilangan Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU.
    • Setelah diselidiki, kendaraan tersebut telah berpindah tangan beberapa kali.
    • DD (36) membeli motor dari BI (49) seharga Rp 3.000.000, sementara BI mendapatkannya dari TA (31) dengan harga Rp 1.700.000.
    • Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Batu Aji menyerahkan dua unit sepeda motor yang telah diamankan kepada pemiliknya. Serah terima ini turut disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Batu Aji, Idham Arahman, Lurah Tanjunguncang, Sutrisna Wijaya, serta tokoh LPM, Teguh Suparno.

"Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Batu Aji dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum kami," ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Disarankan untuk menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman guna mengurangi risiko pencurian.

Polsek Batu Aji menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memberantas jaringan curanmor yang masih berkeliaran di Kota Batam.

Editor: Gokli