Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polsek Bintan Timur Bekuk 2 Mucikari
Oleh : Syajarul
Selasa | 07-01-2025 | 17:24 WIB
Muncikari-Bintan1.jpg Honda-Batam
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membekuk 2 muncikari, pelaku penjualan anak di bawah umur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Akhri tahun 2024 lalu Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari perkara itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai mucikari.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi mengatakan, keduanya tersangka berinisial TL (21) dan AT (24) kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyulidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

"Untuk kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo pasal 12 jo pasal 15 ayat (1) huruf G, Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), jo Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," papar Khafandi saat di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra menjelaskan bahwa TL ada seseorang wanita yang berperan untuk menjemput korban, apabila ada pesanan. Sedangkan AT seorang laki laki yang bertugas menjajahkan korban kepada pria hidung belang.

"Kedua tersangka ternyata pemain lama, yang sebelumnya beraksi di Kota Batam. Lalu, AT dan TI menjalankan aksi tidak manusiawi itu ke Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang yang ada di Pulau Bintan," kata Richie.

Pengungkapan sendiri terjadi itu di wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada akhir November 2024 lalu. Berawal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya akan dijemput oleh seseorang yang notabenenya dijual ke pelanggan.

"Saat itu juga anggotanya ke rumah orang tua korban. Di rumah itu, ada dua tersangka dan dua orang anak merupakan korban. Dan langsung kami ciduk di tempat itu," timpal Richie.

Editor: Yudha