Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jack Sebut Ada Kekeliruan PN Batam Dalam Putusan Bebas Mindo Tampubolon
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 03-10-2013 | 15:41 WIB
ketua_PN_Batam_Jack_Octavianus.jpg Honda-Batam
Jack Johannis Octavianus, Ketua Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jack Johannis Octavianus, Ketua Pengadilan Negeri Batam menilai putusan pengadilan yang membebaskan AKBP Mindo Tampubolon merupakan kekeliruan.

"Kalau putusan MA berbeda dengan putusan PN Batam berarti hakim yang manjatuhkan vonis bebas ada yang keliru, istilahnya ya begitu. Pada dasarnya berpendapat keliru," ujar Jack, Kamis (3/10/2013).

Berarti, lanjut Jack, terdakwa hanya memiliki kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Akan tetapi terdakwa harus mencari bukti baru selama 90 hari.

"Terdakwa bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Umboh yang merupakan istrinya sendiri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mindo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada Kamis (3/10/2013).

Dikatakan oleh Jack, PN Batam telah menerima petikan putusan MA hari ini. MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

"Kita baru terima ringkasan putusan dari majelis hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar. Intinya mengabulkan permohonan penuntut umum," kata Jack.

Putusan MA telah membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekan Baru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup," tegas Jack.

Editor: Dodo